SELAMAT DATANG DI PGRI KABUPATEN BANYUASIN Email : pgribanyuasin@gmail.com

Jumat, 04 Juni 2010

Pelantikan Pengurus PPLP

Selamat atas terpilihnya Bapak Drs. H. Muhammad Sahidin Sebagai Ketua PPLP PGRI Kabupaten Banyuasin Periode 2010-2...

Kamis, 04 Maret 2010

Program Kerja

PROGRAM KERJAPENGURUS PGRI KABUPATEN BANYUASINMASA BAKTI II TAHUN 2008-2013A. BIDANG ORGANISASI, KADERISASI DAN KEMASYARAKATANOrganisasiMelaksanakan pengembangan organisasi secara terus-menerus yang berkelanjutan diseluruh jajaran PGRI sesuai dengan AD/ART sehingga terwujud hubungan organisatoris yang profesional efisien dan selektif sehingga menunjang kinerja organisasi dari tingkat Kabupaten, Cabang Kecamatan dan Ranting. Melaksanakan penyempurnaan sistem dan tata laksana administrasi organisasi yang tertib, teratur dan cermat serta amanah dengan menggunakan sarana dan teknologi yang tepat. Mengusahakan penyempurnaan sistem informasi dan komunikasi yang memadai antara Kabupaten, Cabang Kecamatan dan Ranting. Menyempurnakan tata kerja di...

Rabu, 24 Februari 2010

Pengurus PGRI

SUSUNAN DAN PERSONALIA PENGURUS PGRIKABUPATEN BANYUASIN MASA BAKTI IITAHUN 2008-2013A. PENGURUS HARIAN1. Ketua : Drs. Muhammad Isnaini, M.Pd2. Wakil Ketua : Drs. Sofran Nurozi, S.Pd.,MM3. Wakil Ketua : Drs. Amirunas4. Sekretaris Umum : A.Gani, SH5. Wakil Sekretaris : Sudartoni, S.Pd.,M6. Bendahara : Hotimah, S.Pd7. Wakil Bendahara : Yulistiono, S.PdSEKRETARIS BIDANG1. Sekbid Organisasi dan kaderisasi : Agus Suherwan, S.Pd2. Sekbid Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan :3. Sekbid Informasi dan Komunikasi : Filly Hardian, S/Pd.,MM4. Sekbid Penelitian dan Pengembangan : Drs. Anwar Umar5. Sekbid Pendidikan dan Pelatihan : Nasutman, S.Pd6. Sekbid Pengembangan Karier...

Sejarah PGRI

Normal 0 false false false MicrosoftInternetExplorer4 /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin:0cm; mso-para-margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; font-size:10.0pt; font-family:"Times New Roman"; mso-ansi-language:#0400; mso-fareast-language:#0400; mso-bidi-language:#0400;} SEJARAH PGRI KABUPATEN BANYUASIN Penyelenggaraan Konperensi Daerah PGRI Kabupaten Banyuasin yang pertama ini merupakan konsekwensi dan tindak lanjut dari lahirnya undang-undang nomor 6 tahun 2002 tentang pembentukan kabupaten Banyuasin. Selama...

Jumat, 19 Februari 2010

Ikrar Guru

IKRAR GURUPERSATUAN GURU REPUBLIK INDONSESIA1. Kami guru PGRI, adalah insan pendidik bangsa yang beriman dan bertqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.2. Kami guru PGRI, adalah pengemban dan pelaksanana cita-cita proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, pembela dan pengamal Pancasila yang setia pada Undang-Undang Dasar 1945.3. Kami guru PGRI, bertekat bulat mewujudkan tujuan nasional dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.4. Kami guru PGRI, bersatu dalam wadah organisasi perjuangan Persatuan Guru Republik Indonesia, membina persatuan dan kesatuan bangsa yang berwatak kekeluargaan.5. Kami guru PGRI, menjunjung tinggi kode etik guru Indonesia sebagai pedoman tingkah laku profesi dalam pengabdian terhadap bangsa, Negara, serta kemanusia...

Sumpah guru

SUMPAH GURU INDONESIADemi Allah 1)Sebagai guru Indonesia saya bersumpah/berjanji :1. Bahwa saya akan membaktikan diri saya untuk tugas mendidik, mengajar, membimbing, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran peserta didik guna kepentingan kemanusiaan dan masa depannya;2. Bahwa saya akan melestarikan dan menjunjung tinggi martabat guru sebagai profesi terhormat dan mulia;3. Bahwa saya akan melaksanakan tugas saya sesuai dengan kompetensi jabatan guru;4. Bahwa saya akan melaksanakan tugas saya serta bertanggung jawab yang tinggi dengan mengutamakan kepentingan peserta didik, asyarakat, bangsa dan negara serta kemanusiaan;5. Bahwa saya akan menggunakan keharusan profesiaonal saya semata-mata berdasarkan nilai-nilai agama dan Pancasila;6. Bahwa saya akan menghormati hak...

Kode EtIk

KODE ETIK GURU INDONESIAPEMBUKAAN Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa guru Indonesia menyadari bahwa jabatan guru adalah suatu profesi yang terhormat dan mulia. Guru mengabdikan diri dan berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab. Guru Indonesia selalu tampil secara profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru Indonesia memiliki kehandalan yang tinggi sebagai sumber daya utama untuk mewujudkan tujuan pendidikan...

ART 3

Pasal 49Hak Bicara dan Hak Suara(1) Tiap peserta mempunyai hak bicara.(2) Hak suara hanya ada pada utusan Kabupaten/Kota.(3) Tiap-tiap Kabupaten/Kota mempunyai 1 (satu) suara untuk jumlah sampai dengan 2.000 (dua ribu) anggota.(4) Jumlah suara Kabupaten/Kota paling sedikit 1 (satu) dan paling banyak 5 (lima) suara.(5) Satu Kabupaten/Kota boleh mewakili hanya 1 (satu) Kabupaten/Kota lain yang berhalangan menghadiri Kongres dengan mandat yang sah.(6) Mandat untuk mewakili Kabupaten/Kota yang dimaksud dalam ayat (5) pasal ini tidak boleh diberikan kepada Pengurus PGRI Provinsi, Pengurus Besar, dan Anggota Penasihat.Pasal 50Acara Kongres(1) Acara pokok kongres paling sedikit wajib membahas dan menetapkan hal-hal sebagai berikut :a. Laporan pertanggungjawaban Pengurus Besar, mengenai hal-hal :▬...

ART 2

Pasal 18Pembekuan, Pencairan, dan Pembubaran Organisasi PGRI Kabupaten/Kota(1). Pembekuan Organisasi PGRI Kabupaten/Kota :a. Pembekuan Organisasi PGRI Kabupaten/Kota berarti menonaktifkan seluruh kepengurusan Organisasi PGRI Kabupaten/Kota dan mencabut seluruh hak-haknya untuk mengadakan ikatan-ikatan atas nama PGRI.b. Pembekuan dilakukan karena Pengurus :▬ melanggar Kode Etik dan Ikrar Guru Indonesia,▬ melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, dan ketentuan organisasi lainnya, dan▬ tidak memperlihatkan kehidupan/kegiatan organisasi.c. Pembekuan wajib didahului dengan peringatan tertulis oleh Pengurus Besar sekurang-kurangnya tiga kali berturut-turut.d. Sesudah Organisasi PGRI Kabupaten/Kota dibekukan, segala kegiatan organisasi dan segala urusan yang ada didaerahnya diurus langsung...

Page 1 of 612345Next

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes