SELAMAT DATANG DI PGRI KABUPATEN BANYUASIN Email : pgribanyuasin@gmail.com

Jumat, 19 Februari 2010

ART 2

Pasal 18
Pembekuan, Pencairan, dan Pembubaran
Organisasi PGRI Kabupaten/Kota

(1). Pembekuan Organisasi PGRI Kabupaten/Kota :
a. Pembekuan Organisasi PGRI Kabupaten/Kota berarti menonaktifkan seluruh kepengurusan Organisasi PGRI Kabupaten/Kota dan mencabut seluruh hak-haknya untuk mengadakan ikatan-ikatan atas nama PGRI.
b. Pembekuan dilakukan karena Pengurus :
▬ melanggar Kode Etik dan Ikrar Guru Indonesia,
▬ melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, dan ketentuan organisasi lainnya, dan
▬ tidak memperlihatkan kehidupan/kegiatan organisasi.
c. Pembekuan wajib didahului dengan peringatan tertulis oleh Pengurus Besar sekurang-kurangnya tiga kali berturut-turut.
d. Sesudah Organisasi PGRI Kabupaten/Kota dibekukan, segala kegiatan organisasi dan segala urusan yang ada didaerahnya diurus langsung oleh Pengurus Besar dan menjadi tanggung jawab Pengurus Besar.
e. Pengurusan kegiatan Organisasi PGRI Kabupaten/Kota yang dibekukan tersebut dalam ayat (1) butir d pasal ini dapat didelegasikan kepada Pengurus PGRI Provinsi yang berangkutan.
f. Pembekuan dan pencarian kembali Organisasi PGRI Kabupaten/kota dapat dilakukan oleh Pengurus Besar dengan mempertimbangkan usul dan saran Pengurus PGRI Provinsi yang bersangkutan kemudian wajib mempertanggungjawabkannya kepada Konferensi Kerja Nasional.

(2) Pencairan Organisasi PGRI Kabupaten/Kota.
a. Pengurus Besar wajib menghidupkan kembali Organisasi PGRI Kabupaten/kota antara lain dengan menyelenggarakan Konferensi PGRI Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sesudah pembekuan.
b. Pengurus Besar dapat mencairkan kembali suatu Organisasi PGRI Kabupaten/Kota yang dibekukan kalau Organisasi PGRI Kabupaten/Kota tersebut telah dapat melakukan tugasnya secara wajar dengan mempertimbangkan usul dan saran Pengurus PGRI Provinsi.
(3) Pembubaran Organisasi PGRI Kabupaten/Kota
a. Organisasi PGRI Kabupaten/Kota dapat dibubarkan oleh Konferensi Kerja Nasional jika 12 (dua belas) bulan sesudah dibekukan dan setelah berbagai upaya untuk menghidupkan kembali tidak juga berhasil.
b. Sesudah Organisasi PGRI Kabupaten/Kota dibubarkan, Organisasi Cabang/Cabang Khusus yang tetap memenuhi syarat diurus langsung oleh Pengurus Besar yang pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada Pengurus PGRI Provinsi yang bersangkutan atau kepada Pengurus PGRI Kabupaten/Kota yang berdekatan.
c. Kekayaan Organisasi PGRI Kabupaten/Kota, utang-piutang, dan urusan lain-lain dari Organisasi PGRI Kabupaten/Kota yang dibubarkan menjadi tanggung jawab Pengurus Besar yang pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada Pengurus PGRI Provinsi yang bersangkutan.
d. Pembubaran serta pengalihan segala kekayaan Organisasi PGRI Kabupaten kota oleh Pengurus Besar wajib diumumkan melalui media massa baik cetak maupun elektronik setempat.

BAB VI
ORGANISASI PGRI CABANG/CABANG KHUSUS

Pasal 19
Status, Wilayah, dan Perangkat Kelengkapan Organisasi
(1) Wilayah Organisasi Cabang meliputi wilayah satu kecamatan.
(2) Wilayah Organisasi Cabang Khusus dapat meliputi satu unit kerja tingkat nasional atau tingkat provinsi, atau tingkat Kabupaten/Kota atau satu unit kerja perguruan tinggi.
(3) Perangkat Kelengkapan Organisasi Cabang/Cabang Khusus terdiri dari :
▬ Pengurus Cabang/Cabang Khusus.
▬ Anak Lembaga dan Badan Khusus Cabang/Cabang Khusus.
▬ Himpunan/Ikatan/Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis Cabang/Cabang Khusus.
▬ Konferensi Cabang/Cabang Khusus, Konferensi Cabang/Cabang Khusus Luar Biasa, Konferensi Kerja Cabang/Cabang Khusus, dan forum organisasi lainnya.
▬ Badan Penasihat Cabang/Cabang Khusus.




Pasal 20
Pengesahan dan Penolakan Organisasi Cabang/Cabang Khusus
Anggaran Rumah Tangga pasal 14 dan 17 berlaku pula bagi pengesahan dan penolakan permintaan pembentukan Cabang/Cabang Khusus, dengan ketentuan bahwa yang berhak memberikan atau menolak permintaan pengesahan Cabang/Cabang Khusus adalah Pengurus PGRI Provinsi dengan mempertimbangkan usul dan pendapat Pengurus PGRI Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
Pasal 21
Pembekuan, Pencairan, dan PembubaranCabang/Cabang Khusus
Anggaran Rumah Tangga pasal 15 dan 18 berlaku pula bagi pembekuan, pencairan dan pembubaran Cabang/Cabang Khusus, dengan ketentuan bahwa yang berhak menetapkan pembekuan, pencairan, dan pembubaran adalah Pengurs PGRI Provinsi dengan memperhatikan usul dan pendapat Pengurus PGRI Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

BAB VII
ORGANISASI PGRI RANTING

Pasal 22
Status, Wilayah, dan Perangkat Kelengkapan Organisasi
(1) Wilayah Organisasi Ranting dapat meliputi Satu kelurahan/desa, atau Satu unit kerja tingkat kecamatan /satu satuan pendidikan/gugus sekolah.
(2) Dalam wilayah satu Organisasi Ranting tidak boleh didirikan Organisasi Ranting yang lain yang mempunyai batas wilayah yang sama.
(3) Jika wilayah satu Organisasi Ranting berkembang menjadi lebih dari satu kelurahan/desa atau terdapat satuan pendidikan atau gugus sekolah baru yang sederajat, dapat didirikan Organisasi Ranting yang baru dengan tata cara sebagai berikut :
a. Pengurus Ranting mengadakan Rapat Anggota untuk menetapkan pembentukan Organisasi Ranting yang baru.
b. Rapat Anggota tersebut menetapkan Pengurus Ranting yang baru sebagai penanggung jawab organisasi di daerah yang baru tersebut.
c. Ketentuan tentang tata cara, wewenang dan tanggungjawab penyelenggaraan Rapat Anggota PGRI berlaku pula bagi penyelenggaraan Rapat Anggota PGRI tersebut.
(4) Perangkat Kelengkapan Organisasi Ranting terdiri dari :
a. Pengurus Ranting
b. Badan Khusus yang dibentuk Ranting
c. Rapat Pengurus Ranting, Rapat Anggota, dan pertemuan lainnya.

Pasal 23
Pengesahan dan Penolakan Pembentukan Ranting
Anggaran Rumah Tangga pasal 14 dan 17 berlaku pula bagi pengesahan dan penolakan permintaan pembentukan Ranting, dengan ketentuan bahwa yang berhak memberikan atau menolak permintaan pengesahan Ranting adalah Pengurus PGRI Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan usul dan pendapat Pengurus Cabang/Cabang Khusus yang bersangkutan.
Pasal 24
Pembentukan, Pencairan, dan Pembubaran Ranting
Anggaran Rumah Tangga pasal 15 dan 18 berlaku pula bagi pembentukan, pencairan dan Pembubaran Ranting, dengan ketentuan bahwa yang berhak memberikan atau menolak permintaan pengesahan Ranting adalah Pengururs PGRI Kabupaten/Kota dengan memperhatikan usul dan pendapat Pengurus Cabang/Cabang Khusus yang bersangkutan. Cabang/Cabang Khusus yang bersangkutan.
BAB VIII
SYARAT-SYARAT PENGURUS
Pasal 25
Syarat Umum dan Syarat Khusus
(1) Semua anggota kepengurusan organisasi PGRI di semua jenis dan tingkatan wajib memenuhi syarat-syarat umum sebagai berikut :
a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
b. berjiwa dan melaksanakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen,
c. anggota PGRI yang telah membuktikan peran serta aktif dalam kepengurusan dan atau terhadap organisasi.
d. Bersih, jujur, bermoral tinggi, bertanggung jawab, terbuka, dan berwawasan luas.
(2) Anggota Pengurus Besar, Pengurus PGRI Provinsi, Pengurus PGRI Kabupaten/Kota, Pengurus Cabang/Cabang Khusus, dan Pengurus Ranting, disamping memenuhi syarat umum tersebut dalam ayat (1) pasal ini wajib memenuhi syarat khusus sebagai berikut :
a. pernah duduk dalam kepengurusan organisasi pada tingkat yang sama atau paling rendah 2 tingkat dibawahnya, kecuali untuk Pengurus Cabang/Cabang Khusus dan Ranting,
b. bekerja dan atau bertempat tinggal di wilayah kerja organisasi,
c. tidak merangkap jabatan Pengurus PGRI pada tingkat lainnya,
d. tidak merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik,
e. tidak menduduki jabatan pengurus lebih dari dua kali masa bakti berturut-turut dalam jabatan yang sama.
BAB IX
PENGURUS BESAR

Pasal 26
Susunan Pengurus

(1) Dalam kepengurusan PGRI perlu dilaksanakan kesetaraan gender.
(2) Pengurus Besar PGRI berjumlah paling banyak 25 orang dengan susunan sebagai berikut:
a. Pengurus Harian :
1. Ketua Umum
2. Ketua
3. Ketua
4. Ketua
5. Ketua
6. Ketua
7. Ketua
8. Sekretaris Jenderal
9. Wakil Sekretaris Jenderal
10. Wakil Sekretaris Jenderal
11. Wakil Sekretaris Jenderal
12. Bendahara
13. Wakil Bendahara

b. Departemen :
14. Departemen Organisasi dan kaderisasi
15. Departemen Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan
16. Departemen Informasi dan Komunikasi
17. Departemen Penelitian dan Pengembangan
18. Departemen Pendidikan dan Pelatihan
19. Departemen Hubungan Kerja sama Luar Negeri
20. Departemen Pengembangan Karier dan Profesi
21. Departemen Kerohanian
22. Departemen Pemberdayaan Perempuan
23. Departemen Pengembangan Kesenian, Kebudayaan dan Olahraga
24. Departemen Pengabdian Masyarakat
25. Departemen Advokasi dan Perlindungan Hukum

Pasal 27
Pemilihan Pengurus Besar
(1) Pada setiap Kongres, Pengurus Besar mengakhiri masa baktinya dan diselenggarakan pemilihan Pengurus Besar yang baru.
(2) Calon Pengurus Besar wajib tercantum dalam daftar nama calon tetap yang diusulkan Pengurus PGRI Provinsi/ Kabupaten/Kota dan disahkan oleh Kongres.
(3) Pengurus Besar PGRI dipilih oleh Kongres, yang dalam hal ini berturut-turut memilih Ketua Umum (F1), enam Ketua dalam satu paket (F2), dan Sekretaris Jenderal (F3) melalui pemungutan suara secara bebas dan rahasia.
(4) Kedelapan pengurus terpilih tersebut menjadi formatur yang bertugas melengkapi susunan Pengurus Besar sesuai dengan pasal 25 dan pasal 26 Anggaran Rumah Tangga yang diambil dari daftar calon Pengurus Besar PGRI tersebut pada ayat (2) pasal ini dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%.
(5) Serah terima Pengurus Besar lama kepada Pengurus Besar baru dilakukan di hadapan peserta Kongres yang bersangkutan. Hal-hal yang berkaitan dengan inventaris, kekayaan dan keuangan organisasi masih menjadi tanggungan Pengurus lama sampai ada penyelesaian dengan pengurus baru selambat-lambatnya 15 hari setelah kongres.
(6) Pemilihan Pengurus Besar dipimpin Panitia Pemilihan Pengurus Besar PGRI yang susunan dan keanggotaannya disahkan oleh Kongres.
(7) Sebelum memulai tugasnya, seluruh Pengurus Besar mengucapkan janji di hadapan peserta kongres yang memilihnya.
(8) Dalam hal kekosongan anggota Pengurus Besar, pengisian dilakukan oleh Rapat Pengurus Besar dan hasilnya dilaporkan kepada Konferensi Kerja Nasional, kecuali untuk jabatan Pengurus Harian terpilih pengisiannya wajib dilakukan oleh Konferensi Kerja Nasional dengan tetap mengindahkan pasal 25 dan pasal 26 Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 28
Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus Besar
(1) Pengurus Besar PGRI bertugas menentukan kebijakan organisasi dan melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan-keputusan Kongres, Kongres Luar Biasa, Konferensi Kerja Nasional dan Rapat Pengurus Besar PGRI.
(2) Penjabaran tugas Pengurus Besar diatur tersendiri dalam ketentuan organisasi yang menjadi bagian tak terpisahkan dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(3) Dalam menjalankan kebijakan tersebut, Pengurus Besar PGRI merupakan badan pelaksana tertinggi yang bersifat kolektif.
(4) Pengurus Besar mewakili PGRI di dalam dan di luar pengadilan yang pelaksanaannya diatur dalam peraturan organisasi.
(5) Pengurus Besar bertanggung jawab kepada Kongres atas kepengurusan organisasi untuk masa baktinya.
(6) Pengurus Besar bertangung jawab atas pelaksanaan Kode Etik Guru Indonesia, Ikrar Guru Indonesia, Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan Kongres dan Konferensi Kerja Nasional.

BAB X
PENGURUS PGRI PROVINSI
Pasal 29
Susunan Pengurus
(1) Dalam kepengurusan PGRI perlu dilaksanakan kesetaraan gender.
(2) Pengurus PGRI Provinsi berjumlah paling banyak 21 orang dengan susunan sebagai berikut :
a. Pengurus Harian berjumlah 9 orang
1. Ketua
2. Wakil Ketua
3. Wakil Ketua
4. Wakil Ketua
5. Sekretaris Umum
6. Wakil Sekretaris Umum
7. Wakil Sekretaris Umum
8. Bendahara
9. Wakil Bendahara
b. Pengurus PGRI Provinsi dapat dilengkapi paling banyak 12 (dua belas) Ketua Biro yang nama, susunan, serta fungsinya dapat mengacu pada susunan serta fungsi Departemen di Pengurus Besar atau berdasar pada pembagian tugas dan fungsi organisasi yang disesuaikan dengan kondisi daerah, efektivitas serta efisiensi, dan atau bidang tugas yang terkait dengan program organisasi.

Pasal 30
Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus Provinsi
(1) Pengurus PGRI Provinsi bertugas dan berkewajiban :
a. menentukan kebijakan organisasi dan melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan-keputusan Kongres, Kongres Luar Biasa, Konferensi Kerja Nasional, Konferensi PGRI Provinsi, Konferensi Kerja PGRI Provinsi, dan Rapat Pengurus PGRI Provinsi di wilayahnya.
b. melaksanakan program kerja organisasi baik program kerja nasional maupun program kerja provinsi.
c. mengawasi, mengkoordinasi, membimbing dan membina aktifitas Pengurus PGRI Kabupaten/Kota.
d. menegakkan disiplin organisasi dan mengatur ketertiban serta kelancaran keuangan Pengurus Besar dan Pengurus Provinsi.
(2) Penjabaran tugas Pengurus Provinsi diatur dalam ketentuan organisasi yang menjadi bagian yang tak terpisahkan dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(3) Pengurus PGRI Provinsi bertanggungjawab atas terlaksananya segala ketentuan dalam Kode Etik Guru Indonesia, Ikrar Guru Indonesia, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres, Konferensi Kerja Nasional, Konferensi PGRI Provinsi serta Konferensi Kerja PGRI Provinsi.
(4) Pengurus PGRI Provinsi bertanggung jawab kepada Konferensi PGRI Provinsi atas kepengurusan organisasi untuk masa baktinya.
(5) Dalam menjalankan kebijakan tersebut, pengurus PGRI Provinsi merupakan badan pelaksana tertinggi di wilayahnya yang bersifat kolektif berdasarkan pada prinsip keterbukaan, tanggung jawab, demokrasi, dan kekeluargaan.
(6) Pengurus PGRI Provinsi berkewajiban mengirimkan laporan kepada Pengurus Besar setiap 6 (enam) bulan sekali.
Pasal 31
Pemilihan Pengurus PGRI Provinsi
(1) Pada setiap Konferensi PGRI Provinsi yang diadakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Kongres, Pengurus PGRI Provinsi wajib mengakhiri masa baktinya dan diselenggarakan pemilihan Pengurus PGRI Provinsi yang baru.
(2) Bakal Calon Pengurus PGRI Provinsi wajib tercantum dalam daftar nama calon yang diusulkan Pengurus PGRI Cabang/Cabang Khusus paling lambat satu bulan sebelum Konferensi Provinsi.
(3) Tata cara dan proses pencalonan diatur sebagai berikut :
a. Pengurus PGRI Cabang/Cabang Khusus berhak mencalonkan sebanyak-banyaknya 18 orang bakal calon yang memenuhi syarat sesuai pasal 25 Anggaran Rumah Tangga.
b. Sebelum diajukan untuk menjadi calon tetap dan disahkan Konferensi PGRI Provinsi, sebuah Panitia Khusus meneliti semua persyaratan teknis dan administratif para bakal calon dan menyampaikan rekomendasi kepada Konferensi.
c. Panitia Khusus diangkat dan ditetapkan Konferensi Kerja PGRI Provinsi terakhir yang terdiri dari wakil lima Pengurus PGRI Kabupaten/Kota.
(4) Tata cara dan proses pemilihan Pengurus PGRI Provinsi diatur sebagai berikut :
a. Konferensi memilih secara langsung berturut-turut Ketua (F1), tiga Wakil Ketua (F2) dalam satu paket, dan Sekretaris Umum (F3) melalui pemungutan suara secara bebas dan rahasia.
b. Calon pengurus harus terdaftar dalam daftar calon yang diusulkan oleh Pengurus Cabang/Cabang Khusus.
c. Kelima pengurus harian terpilih tersebut bertindak selaku formatur dengan wewenang dari Konferensi untuk melengkapi susunan Pengurus PGRI Provinsi seperti dimaksud pasal 25 dan pasal 29 dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%.
d. Formatur wajib melengkapi susunan Pengurus PGRI Provinsi dari nama-nama yang tercantum dalam daftar calon yang diseleksi oleh Konferensi PGRI Provinsi tersebut.
e. Pemilihan Pengurus PGRI Provinsi dipimpin oleh Pengurus Besar PGRI yang dibantu oleh Panitia Pelaksana Pemilihan Pengurus PGRI Provinsi yang susunan dan keanggotaannya disahkan oleh Konferensi PGRI Provinsi di antara peserta Konferensi PGRI Provinsi tanpa mengikutsertakan anggota Pengurus PGRI Provinsi yang lama.
(5) Serah terima Pengurus PGRI Provinsi lama kepada Pengurus PGRI Provinsi baru dilakukan di hadapan peserta konferensi yang bersangkutan. Hal-hal yang berkaitan dengan inventaris, kekayaan dan keuangan organisasi masih menjadi tanggungan Pengurus PGRI Provinsi yang lama sampai ada penyelesaian dengan PGRI Provinsi yang baru selambat-lambatnya15 hari setelah konferensi.
(6) Sebelum memulai tugasnya, seluruh anggota Pengurus PGRI Provinsi dilantik oleh Pengurus Besar dan mengucapkan janji di hadapan peserta Konferensi yang memilihnya.
(7) Dalam hal terjadi kekosongan anggota Pengurus PGRI Provinsi, pengisiannya dilakukan oleh Rapat Pengurus PGRI Provinsi dan hasilnya dilaporkan kepada Konferensi Kerja Provinsi kecuali untuk jabatan Pengurus Harian terpilih, pengisiannya wajib dilakukan oleh Konferensi Kerja PGRI Provinsi dengan tetap mengindahkan pasal 29, 30, dan pasal 31 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga.

BAB XI
PENGURUS PGRI KABUPATEN/KOTA
Pasal 32
Susunan Pengurus
(1) Pengurus PGRI Kabupaten/Kota berjumlah paling banyak 19 orang dengan susunan sebagai berikut :
a. Pengurus Harian berjumlah 7 orang terdiri dari :
1. Ketua
2. Wakil Ketua
3. Wakil Ketua
4. Sekretaris
5. Wakil Sekretaris
6. Bendahara
7. Wakil Bendahara
b. Pengurus PGRI Kabupaten/Kota dapat dilengkapi dengan paling banyak 12 (dua belas) bidang yang susunan serta fungsinya dapat mengacu pada susunan serta fungsi biro pada Pengurus PGRI Provinsi atau disesuaikan dengan kebutuhan PGRI Kabupaten/Kota.
(2) Pembagian tugas dan fungsi bidang dapat dilaksanakan berdasar pada acuan pembagian tugas dan fungsi biro di Pengurus PGRI Provinsi yang disesuaikan dengan kondisi daerah, efektifitas serta efisiensi, dan/atau bidang tugas yang terkait dengan program organisasi.

Pasal 33
Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus PGRI Kabupaten/Kota

(1) Pengurus PGRI Kabupaten/Kota bertugas dan berkewajiban :
a. Menentukan kebijakan Organisasi dan melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan-keputusan Kongres, Kongres Luar Biasa, Konferensi Kerja Nasional, Konferensi PGRI Provinsi dan Kabupaten/Kota, Konferensi Kerja PGRI Provinsi dan Kabupaten/Kota dan Rapat Pengurus PGRI Kabupaten/Kota di wilayahnya.
b. Melaksanakan program kerja nasional di wilayahnya, program kerja provinsi di wilayahnya, dan program kerja PGRI Kabupaten/Kota.
b. Mengawasi, mengkoordinasi, membimbing dan membina aktifitas Pengurus Cabang.
c. Menegakkan disiplin organisasi dan mengatur ketertiban serta kelancaran keuangan Pengurus Besar, Pengurus PGRI Provinsi dan Pengurus PGRI Kabupaten/Kota.
(2) Penjabaran tugas Pengurus PGRI Kabupaten/Kota diatur dalam ketentuan organisasi yang menjadi bagian tak terpisahkan dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(3) Pengurus PGRI Kabupaten/Kota bertanggungjawab atas terlaksananya segala ketentuan dalam Kode Etik Guru Indonesia, Ikrar Guru Indonesia, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres, Konferensi Kerja Nasional, Konferensi PGRI Provinsi dan Kabupaten/Kota, Konferensi Kerja PGRI Provinsi dan Kabupaten/Kota dan Rapat Pengurus PGRI Kabupaten/Kota di wilayahnya.
(4) Pengurus PGRI Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada Konferensi PGRI Kabupaten/Kota atas kepengurusan organisasi untuk masa baktinya.
(5) Pengurus PGRI Kabupaten/Kota merupakan badan pelaksana organisasi tertinggi di wilayahnya yang bersifat kolektif dengan berlandaskan pada prinsip keterbukaan, demokrasi, tanggung jawab, dan kekeluargaan.
(6) Pengurus PGRI Kabupaten/Kota berkewajiban mengirimkan laporan kepada Pengurus PGRI Provinsi dengan tembusan kepada Pengurus Besar setiap 6 (enam) bulan sekali.

Pasal 34
Pemilihan Pengurus PGRI Kabupaten/Kota
(1) Pengurus PGRI Kabupaten/Kota dipilih oleh Konferensi PGRI Kabupaten/Kota yang wajib diadakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Konferensi PGRI Provinsi.
(2) Bakal calon Pengurus PGRI Kabupaten/Kota harus terdaftar dalam daftar calon yang diusulkan oleh Pengurus Ranting dan/atau perwakilan anggota.
(3) Tata cara dan proses pencalonan Pengurus PGRI Kabupaten/Kota dilaksanakan sebagai berikut :
a. Pengurus PGRI baik ranting unit kerja maupun ranting desa dan/atau perwakilan anggota sekurang-kurangnya 25 anggota yang tidak termasuk ranting berhak mencalonkan sebanyak-banyaknya 13 orang bakal calon yang memenuhi syarat sesuai pasal 25.
b. Sebelum diajukan untuk menjadi calon tetap dan disahkan Konferensi PGRI Kabupaten/Kota, sebuah Panitia Khusus meneliti semua persyaratan teknis dan administratif para bakal calon dan menyampaikan rekomendasinya kepada Konferensi.
c. Panitia Khusus diangkat dan ditetapkan Konferensi Kerja PGRI Kabupaten/Kota terakhir yang terdiri dari wakil lima Pengurus PGRI Cabang/Cabang Khusus.
d. Jika Pengurus PGRI Cabang/Cabang Khusus kurang dari lima, Panitia Khusus dapat dilengkapi hingga berjumlah lima dari Pengrus PGRI Ranting dari ibukota Kabupaten/Kota.
(4) Tata cara dan proses pemilihan Pengurus PGRI Kabupaten/Kota diatur sebagai berikut:
a. Konferensi memilih secara berturut-turut Ketua (F1), dua Wakil Ketua (F2) dalam satu paket, Sekretaris (F3), melalui pemungutan suara secara bebas dan rahasia.
b. Calon Pengurus harus terdaftar dalam daftar calon yang diusulkan oleh Pengurus Ranting dan/atau perwakilan anggota.
c. Keempat Pengurus Harian terpilih tersebut bertindak selaku formatur dengan wewenang dari Konferensi untuk melengkapi susunan Pengurus PGRI Kabupaten/ Kota seperti termaksud pasal 25 dan 29 dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% .
d. Formatur wajib melengkapi susunan Pengurus Kabupaten/Kota dari nama-nama yang tercantum dalam daftar calon yang disahkan oleh Konferensi PGRI Kabupaten/Kota tersebut.
e. Pemilihan Pengurus PGRI Kabupaten/Kota dipimpin oleh Pengurus PGRI Provinsi yang dibantu oleh Panitia Pelaksana Pemilihan Pengurus PGRI Kabupaten/Kota yang susunan dan keanggotaannya disahkan oleh Konferensi PGRI Kabupaten/Kota di antara peserta Konferensi PGRI Kabupaten/Kota tanpa mengikutsertakan anggota Pengurus PGRI Kabupaten/Kota yang lama.
(5) Serah terima Pengurus PGRI Kabupaten/Kota yang lama kepada Pengurus PGRI Kabupaten/Kota yang baru dilakukan di hadapan peserta konferensi Kabupaten/Kota yang memilihnya. Hal-hal yang berkaitan dengan inventaris, kekayaan dan keuangan organisasi masih menjadi tanggungan Pengurus PGRI Kabupaten/Kota yang lama sampai ada penyelesaian dengan Pengurus PGRI Kabupaten/Kota yang baru selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah konferensi.
(6) Sebelum memulai tugasnya, seluruh anggota Pengurus PGRI Kabupaten/Kota dilantik oleh Pengurus PGRI Provinsi dan mengucapkan janji dihadapan peserta Konferensi PGRI Kabupaten/Kota yang memilihnya.
(7) Dalam hal terjadi kekosongan anggota Pengurus PGRI Kabupaten/Kota, pengisiannya dilakukan oleh Rapat Pengurus PGRI Kabupaten/Kota dan hasilnya dilaporkan kepada Konferensi Kerja PGRI Kabupaten/Kota kecuali untuk jabatan Pengurus Harian Terpilih, pengisiannya wajib dilakukan oleh Konferensi Kerja PGRI Kabupaten/Kota dengan tetap mengindahkan pasal 29, 30, dan pasal 31 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga.

BAB XII
PENGURUS PGRI CABANG/CABANG KHUSUS
Pasal 35
Susunan Pengurus

Pengurus PGRI Cabang/Cabang Khusus terdiri dari 17 orang dengan susunan sebagai berikut :
a. Pengurus Harian sebanyak 5 orang yang terdiri dari :
1. Ketua
2. Wakil Ketua
3. Sekretaris
4. Wakil Sekretaris
5. Bendahara
b. Pengurus PGRI Cabang/Cabang Khusus dapat dilengkapi paling banyak 12 (duabelas) seksi, yang nama, susunan serta fungsinya dapat mengacu pada nama, susunan serta fungsi Bidang pada Pengurus PGRI Kabupaten/Kota atau disesuaikan dengan kondisi daerah.
Pasal 36
Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus Cabang

(1) Pengurus Cabang bertugas menentukan kebijakan organisasi dan berkewajiban untuk melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan-keputusan Kongres, Kongres Luar Biasa, Konferensi Kerja Nasional, Konferensi PGRI Provinsi, Kabupaten/Kota dan Cabang, Konferensi Kerja PGRI Provinsi, Kabupaten/Kota dan Cabang, Rapat Pengurus Cabang di wilayahnya.
(2) Penjabaran tugas Pengurus Cabang dan Cabang Khusus diatur dalam ketentuan organisasi yang menjadi bagian tak terpisahkan dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(3) Tugas pokok Pengurus Cabang meliputi antara lain :
a. Mengawasi, mengkoordinasi, membimbing, dan membina aktifitas Pengurus Ranting dan Anggota.
b. Menegakkan isiplin organisasi dan mengatur ketertiban serta kelancaran keuangan Pengurus Besar, Pengurus PGRI Provinsi, Pengurus PGRI Kabupaten/Kota dan Pengurus PGRI Cabang.
(4) Pengurus Cabang bertanggungjawab atas terlasananya segala ketentuan dalam Kode Etik Guru Indonesia, Ikrar Guru Indonesia, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres, Konferensi Kerja Nasional, Konferensi PGRI Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta Konferensi Kerja Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
(5) Pengurus Cabang bertanggungjawab kepada Konferensi Cabang atas kepengurusan organisasi untuk masa baktinya.
(6) Dalam menjalankan kebijakan tersebut, Pengurus Cabang merupakan badan pelaksana tertinggi di wilayahnya yang bersifat kolektif.
(7) Pengurus Cabang berkewajiban mengirimkan laporan kepada Pengurus PGRI Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada Pengurus PGRI Provinsi setiap 6 (enam) bulan sekali.
Pasal 37
Pemilihan Pengurus PGRI Cabang/Cabang Khusus
(1) Pengurus Cabang dipilih oleh Konferensi PGRI Cabang/Cabang Khusus yang diadakan setelah masa baktinya berakhir.
(2) Pemilihan Pengurus Cabang dapat dilaksanakan secara langsung dan atau perwakilan.
(3) Konferensi PGRI Cabang memilih berturut-turut Ketua (F1), seorang Wakil Ketua (F2), dan Sekretaris (F3), melalui pemungutan suara secara bebas dan rahasia.
(4) Ketiga Pengurus tersebut bertindak selaku formatur dengan wewenang dari Konferensi untuk melengkapi susunan Pengurus Cabang seperti yang termaksud dalam pasal 25 dan pasal 35 Anggaran Rumah Tangga.
(5) Formatur melengkapi susunan Pengurus PGRI Cabang dari nama-nama yang tercantum dalam daftar calon Pengurus Cabang yang disahkan oleh rapat Pengurus Cabang tersebut.
(6) Pencalonan Pengurus Cabang dilaksanakan oleh Konferensi Cabang.
(7) Serah terima Pengurus PGRI Cabang/cabang Khusus yang lama kepada Pengurus PGRI Cabang/cabang Khusus yang baru dilakukan di hadapan peserta konferensi Cabang/cabang Khusus yang memilihnya. Hal-hal yang berkaitan dengan inventaris, kekayaan dan keuangan organisasi masih menjadi tanggungan Pengurus PGRI Cabang/cabang Khusus yang lama sampai ada penyelesaian dengan Pengurus PGRI Cabang/cabang Khusus yang baru selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah konferensi.
(8) Dalam hal terjadi kekosongan anggota pengurus, pengisiannya dilakukan oleh Rapat Pleno Pengurus Cabang, kecuali untuk jabatan Pengurus Harian terpilih pengisiannya wajib dilakukan Konferensi Kerja Cabang PGRI dengan tetap mengindahkan pasal 29, 30 dan pasal 31 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga.
(9) Pemilihan Pengurus Cabang/Cabang Khusus dipimpin oleh Pengurus PGRI Kabupaten/Kota.
(10) Sebelum memulai tugasnya, Pengurus Cabang mengucapkan janji dan dilantik oleh Pengurus PGRI Kabupaten/Kota dihadapan peserta Konferensi Cabang yang memilihnya.

BAB XIII
PENGURUS RANTING
Pasal 38
Susunan Pengurus Ranting
Susunan Pengurus Ranting terdiri dari :
a. Ketua
b. Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Bendahara
e. Sebanyak-banyaknya empat orang anggota pengurus

Pasal 39
Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus Ranting
(1) Pengurus Rating bertugas melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan-keputusan Forum Organisasi yang lebih tinggi, Rapat Anggota, dan Rapat Pengurus Ranting di wilayahnya.
(2) Penjabaran tugas Pengurus Ranting diatur dalam ketentuan organisasi menjadi bagian tak terpisahkan dan tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga.
(3) Tugas pokok Pengurus Ranting meliputi antara lain:
a. Mengawasi, mengkoordinasi, membimbing, dan membina aktifitas para anggota.
b. Menegakkan disiplin organisasi dan mengatur ketertiban serta kelancaran iuran anggota serta penyelurannya sesuai ketentuan organisasi.
(4) Pengurus Ranting bertanggungjawab atas terlaksananya ketentuan dalam Kode Etik Guru Indonesia, Ikrar Guru Indonesia, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan-keputusan Forum Organisasi yang lebih tinggi, Rapat Anggota, dan Rapat Pengurus Ranting di wilayahnya.
(5) Dalam menjalankan kebijakan tersebut, Pengurus Ranting merupakan badan pelaksana di wilayahnya yang bersifat kolektif.
(6) Pengurus Ranting bertanggungjawab kepada Rapat Anggota atas kepengurusan organisasi untuk masa baktinya.
(7) Pengurus Ranting berkewajiban mengirimkan laporan kepada Pengurus Cabang dengan tembusan kepada Pengurus PGRI Kabupaten/Kota setiap 6 (enam) bulan sekali.
Pasal 40
Pemilihan Pengurus Ranting
(1) Pengurus Ranting dipilih oleh Rapat Anggota yang diadakan setelah masa baktinya berakhir.
(2) Rapat Anggota memilih secara langsung berturut-turut seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, seorang Bendahara, dan sebanyak-banyaknya 4 orang Anggota Pengurus melalui pemungutan suara secara bebas dan rahasia.
(3) Pencalonan Pengurus Ranting dilaksanakan oleh Rapat Anggota dan Pengurus Ranting wajib dipilih dari daftar calon yang disahkan dalam Rapat Anggota tersebut.
(4) Serah terima Pengurus Ranting lama kepada Pengurus Ranting baru dilakukan langsung dalam Rapat Anggota itu juga.
(5) Dalam hal terjadi kekosongan Anggota Pengurus, pengisiannya dilakukan oleh Rapat Pengurus Ranting yang kemudian mempertanggungjawabkannya pada Rapat Anggota.
(6) Pemilihan Pengurus Ranting dipimpin oleh Pengurus Cabang.
(7) Sebelum memulai tugasnya, Pengurus Ranting dilantik oleh Pengurus Cabang dan mengucapkan janji dihadapan peserta Rapat Anggota yang memilihnya.

BAB XIV
ANAK LEMBAGA DAN BADAN KHUSUS PGRI
Pasal 41
Anak Lembaga
(1) Untuk membantu mencapai tujuan organisasi, Pengurus Besar PGRI membentuk Anak Lembaga PGRI yang bertugas mengelola bidang-bidang tertentu dengan kedudukan, tugas, wewenang, dan pimpinannya ditetapkan oleh dan bertanggungjawab kepada Pengurus Besar PGRI.
(2) Pengurus Anak Lembaga PGRI di tingkat daerah ditetapkan diangkat dan bertanggungjawab kepada badan organisasi sesuai tingkatannya.
(3) Fungsi-fungsi anak lembaga menyangkut pelaksanaan, teknis edukatif dan teknis administratif menjadi kewenangan anak lembaga yang bersangkutan.
(4) Salah seorang anggota Badan Pimpinan Organisasi kecuali Ketua Umum, Ketua PGRI Provinsi/Kabupaten/Kota, Sekretaris Jendral, Sekretaris Umum, Sekretaris dan Bendahara diangkat menjadi ketua anak lembaga sesuai tingkatannya.
(5) Pengurus PGRI Provinsi, Kabupaten/Kota menjadi pembina Anak Lembaga PGRI sejalan dengan ketentuan dan kebijakan Pengurus Besar PGRI serta Pimpinan Anak Lembaga Tingkat Nasional yang bersangkutan.
(6) Masa bakti Pengurus Anak Lembaga PGRI sama dengan masa bakti Pengurus sesuai tingkatannya di tempatnya masing-masing.
(7) Terkecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan negara, akte pendirian sebagai badan hukum sebuah Anak Lembaga dibuat dan diselenggarakan di tingkat nasional yang berlaku dan dapat digunakan oleh semua Anak Lembaga yang sama di daerahnya.
(8) Semua ketentuan mengenai kedudukan, tugas. wewenang, struktur, dan mekanisme kerja Anak Lembaga PGRI baik yang sudah ada maupun yang disusun dalam AD dan ART serta ketentuan Anak Lembaga tersebut wajib sejalan dan tidak boleh bertentangan dengan AD dan ART serta peraturan organisasi PGRI.

Pasal 42
Badan Khusus
(1) Pengurus PGRI di setiap tingkatan dapat membentuk badan khusus yang berfungsi melaksanakan sebagian tugas organisasi untuk mencapai tujuan tertentu dalam kurun waktu tertentu.
(2) Kedudukan, tugas dan fungsi badan khusus diatur dan ditetapkan pengurus organisasi di tingkatannya masing-masing.
(3) Badan Khusus dapat dibentuk antara lain; kelompok kerja, tim verifikasi keuangan, koperasi guru/karyawan PGRI, Bank Guru Indonesia, dana kesejahteraan, dana kematian dan dana sosial.
BAB XV
HIMPUNAN PROFESI DAN KEAHLIAN SEJENIS
Pasal 43
(1) Dalam upaya peningkatan mutu profesi guru, perlu didayagunakan berbagai ikatan guru sejenis.
(2) Untuk menguatkan serta memperlancar mekanisme kerja dalam jaringan organisasi himpunan/Ikatan/Asosiasi profesi dan keahlian sejenis menjadi tugas dan tanggung jawab Departemen/Biro/Bidang Pengembangan Karier dan Profesi.
(3) Terhadap organisasi profesi di bidang pendidikan lainnya perlu dilakukan kerja sama atas dasar kemitrasejajaran dalam rangka peningkatan mutu profesi serta kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan lainnya.
(4) Ketentuan tentang status, struktur, kedudukan, tugas, wewenang, dan hubungan kerja Himpunan/Ikatan/Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis dengan PGRI diatur dalam peraturan tersendiri.






BAB XVI
FORUM ORGANISASI
Pasal 44
Jenis Forum Organisasi
Forum Organisasi terdiri dari :
a. Kongres
b. Kongres Luar Biasa
c. Konferensi Kerja Nasional (KONKERNAS)
d. Konferensi PGRI Provinsi (KONPROV)
e. Konferensi PGRI Provinsi Luar Biasa (KONPROVLUB)
f. Konferensi Kerja PGRI Provinsi (KONKERPROV)
g. Konferensi PGRI Kabupaten/Kota (KONKAB/KONKOT)
h. Konferensi PGRI Kabupaten/Kota Luar Biasa (KONKABLUB/ KONKOTLUB)
i. Konferensi Kerja PGRI Kabupaten/Kota (KONKERKAB/ KONKERKOT)
j. Konferensi Cabang/Cabang Khusus(KONCAB/KONCABSUS)
k. Konferensi PGRI Cabang/Cabang Khusus Luar Biasa (KONCABLUB/KONCABSUSLUB)
l. Konferensi Kerja PGRI Cabang/Cabang Khusus (KONKERCAB/KONKERCABSUS)
m. Rapat Anggota PGRI Ranting (RAPRAN)
n. Rapat Pengurus dan Pertemuan lain
Pasal 45
K o r u m
(1) Kongres dianggap sah apabila jumlah Kabupaten/Kota yang hadir lebih dari ½ (seperdua) dan mewakili lebih dari ½ (seperdua) jumlah suara.
(2) Konferensi dianggap sah jika jumlah PGRI Provinsi yang yang hadir lebih dari ½ (seperdua) dan mewakili lebih dari ½ (seperdua) jumlah suara.
(3) Konferensi PGRI Provinsi dan Kabupaten/Kota dianggap sah jika jumlah Cabang yang hadir lebih dari ½ (seperdua) dan mewakili lebih dari ½ (seperdua) jumlah suara.
(4) Rapat Anggota dan Rapat Pengurus dianggap sah jika jumlah yang hadir lebih dari ½ (seperdua) jumlah suara.
(5) Jika suatu rapat terpaksa ditunda karena tidak memenuhi kuorum maka rapat berikutnya diadakan secepatnya 1 (satu) hari dan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari dengan undangan dan acara yang sama tanpa harus memenuhi persyaratan kuorum.
Pasal 46
Pengambilan Keputusan
(1) Keputusan diambil dengan cara musyawarah mufakat.
(2) Apabila upaya untuk mencapai mufakat tidak berhasil maka diputuskan dengan suara terbanyak.
BAB XVII
K O N G R E S
Pasal 47
Waktu dan Sifat
(1) Kongres diselenggarakan dan dipimpin oleh Pengurus Besar setiap 5 (lima) tahun sekali.
(2) Kongres Luar Biasa diadakan :
a. Jika Konferensi Kerja Nasional menganggap perlu, atas dasar keputusan yang disetujui paling sedikit ²∕3 (duapertiga) jumlah suara yang hadir.
b. Atas permintaan lebih dari ½ (seperdua) jumlah Kabupaten/Kota yang mewakili lebih dari ½ (seperdua) jumlah suara.
c. Bila dipandang perlu oleh Pengurus Besar dan disetujui Konferensi Kerja Nasional.
(3) Dalam jangka waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sesudah keputusan atau permintaan tersebut ayat (2) (a), (b) atau (c) pasal ini diterima, Pengurus Besar wajib menyelenggarakan Kongres Luar Biasa.
(4) Kongres Luar Biasa Khusus yang membicarakan pembubaran organisasi dapat dilaksanakan atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (duapertiga) jumlah Kabupaten/Kota yang mewakili sedikitnya 2/3 (duapertiga) jumlah suara.

Pasal 48
Peserta Kongres
Peserta Kongres terdiri dari :
a. Pengurus Besar PGRI
b. Para Penasihat PGRI
c. Utusan Pengurus Anak Lembaga tingkat nasional
d. Utusan Pengurus Badan Khusus tingkat nasional
e. Utusan Pengurus Himpunan/Ikatan/Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis tingkat nasional
f. Utusan PGRI Provinsi
g. Utusan Kabupaten/Kota
h. Peninjau serta undangan lain yang ditetapkan oleh Pengurus Besar.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes