SELAMAT DATANG DI PGRI KABUPATEN BANYUASIN Email : pgribanyuasin@gmail.com

Kamis, 18 Februari 2010

audensi 2

POKOK PIKIRAN YANG DISAMPAIKAN DALAM

AUDIENSI PB PGRI DENGAN MENDIKNAS RI

Jakarta, 20 Januari 2010

  1. PB PGRI dan segenap anggota menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih atas perhatian pemerintah, dalam hal ini Mendiknas dan jajarannya, telah memberikan perhatian yang baik dan memenuhi sejumlah usulan PGRI, sehingga kondisi guru saat ini sudah menjadi lebih baik lagi.

  1. Pada kesempatan yang baik ini perlu kami sampaikan beberapa hal tentang PGRI, sebagai berikut:

a. PGRI didirikan pada tanggal 25 November 1945 di Solo. Jati diri PGRI adalah sebagai organisasi perjuangan, organisasi profesi, dan organisasi ketengakerjaan yang berazaskan Pancasila dan UUD 1945. PGRI bersifat unitaristik, independen dan non partai politik. Anggota PGRI berjumlah 1.960.000 orang. Struktur organisasi mulai dari tingkat nasional (PB PGRI), provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/unit sekolah.

b. PGRI memiliki lembaga pendidikan mulai dari TK hingga perguruan tinggi yang tersebar di seluruh tanah air. Jumlah lembaga pendidikan sebagai berikut: (a) TK : 1.379, (b) SD: 5, (c) SLB: 30, (d) SMP: 1.394, (e) SMA: 482, (f) SMK: 330, (g) Lain-lain: 13. Total jumlah lembaga pendidikan PGRI: 3.633 buah, jumlah siswa 508.454 orang, pegawai 2.148 orang. Sedangkan Perguruan Tinggi PGRI berjumlah 49 buah, Fakultas 139, Jurusan 476, Mahasiswa 148.505 orang, Dosen Tetap Yayasan 2.941 orang, Dosen Tidak Tetap Yayasan 3.394 orang, dan Dosen Yang Diperbantukan 879 orang.

c. PGRI berkantor di Gedung Guru Indonesia (GGI), Jalan Tanah Abang III/24 Jakarta Pusat. GGI dibangun pada tanggal 20 Maret 1986 s.d 21 April 1987, hingga saat ini gedung tersebut telah berusia hampir 25 tahun dan belum pernah dilakukan renovasi. Biaya pembangunan hampir keseluruhannya merupakan bantuan Presiden (Presiden Soeharto) dan sebagian kecil merupakan iuran dari guru anggota PGRI di seluruh Indonesia. Bangunan berlantai 5 ini didirikan di atas tanah seluas 1.558 m2 dengan luas bangunan 4.000 m2. Di gedung inilah kami berjuang menegakkan guru yang profesional, sejahtera, dan terlindungi serta memberikan masukan-masukan bagi kemajuan pendidikan nasional. Dalam waktu dekat kami merencanakan untuk melakukan renovasi.

d. Agar PGRI dapat melaksanakan kewenangan sebagai Organisasi Profesi Guru, hendaknya perlu meningkatkan eksistensinya dan menghimpun bekal serta kekuatan, terutama berkaitan dengan anaggaran. Perlu dikaji dan diupayakan pencantuman anggaran organisasi profesi guru, PGRI, dalam APBN agar kewenangannya dapat dilaksanakan dengan baik.

  1. Ada sejumlah persoalan yang berkembang di dalam arena kongres maupun pascakongres yang perlu mendapat perhatian. Persoalan itu berkisar pada hal-hal sebagai berikut:

a. Berdasarkan pengamatan PGRI lima tahun terakhir ada berbagai kemajuan dalam pendidikan kita. Tetapi, dilihat dari kebutuhan tenaga kerja dan sumber daya manusia, persaingan global, dan indeksa pembangunan sumber daya manusia, ada penurunan mutu pendidikan yang cukup mengkhawatirkan. Depdiknas perlu membentuk Tim Kecil untuk selalu mengkaji dan menyiapkan penataan kembali satu sistem pendidikan nasional yang mampu mendorong pambangunan pendidikan yang bermutu.

b. Anggaran Pendidikan yang masih perlu perjuangan dan penggunaan secara efisien dan efektif. Perlu kami laporkan bahwa setelah Bapak memastikan bahwa anggaran pendidikan dalam APBN minimal 20 %, sekarang ini di kabupaten/kota anggaran pendidikan banyak yang menurun dibandingkan tahun lalu. Hal itu terjadi setelah MK memenangkan gugatan dua orang dari Sulawesi Selatan tentang Pasal 49 UU Sistem pendidikan Nasional, yang semula menyatakan bahwa “Anggaran pendidikan tidak termasuk gaji guru dan pendidikan kedinasan”, saat ini anggaran pendidikan termasuk gaji guru. Setelah anggaran pendidikan dalam APBD dikurangi gaji guru, saat ini banyak anggaran pendidikan di kabupaten kota kurang dari 10%.

c. PGRI berpendapat bahwa pengelolaan guru dan tenaga kependidikan dalam sebuah direktorat jenderal khusus (PMPTK) telah menunjukkan tanda-tanda bahwa guru dan tenaga kependidikan semakin tertangani dengan baik. Karena itu, PGRI meminta agar pada masa yang akan datang guru dan tenaga kependidikan tetap ditangani secara khusus, dalam sebuah direktorat jendral, agar lebih tertangani dengan baik lagi, mengingat persoalan guru yang banyak dan rumit.

d. Untuk memaksimalkan penanganan guru diperlukan politik guru/kebijakan guru secara nasional, mulai dari analisis kebutuhan, sistem pendidikan, rekruitmen, penghargaan, pembinaan dan pengembangan karier dan profesi, perlindungan, jaminan hari tua.

e. Berdasarkan pemantauan PGRI masih banyak guru atau pegawai pendidikan yang tidak tetap. Keberadaan mereka sangat dibutuhkan. Karena memang berdasarkan realiata jumlah mereka sangat kurang. Untuk melindungi mereka, PGRI kembali mengusulkan agar ada Peraturan Pemerintah yang mengatur secara lengkap tentang PTT (Pegawai Tidak Tetap) mulai sistem rekrutmen, kompensasi/gaji, pengembangan karir, perlindungan, jaminan hari tua, dan sebagainya. Jadi bukan sekedar Peraturan Pemerintah (PP) “in case”.

f. Guru honor, wiyata bakti, yang memenuhi syarat dan keberadaanya sangat dibutuhkan agar diangkat sebagai CPNS. Dedikasi, loyalitas, dan prestasi kerja guru yang sudah mengabdi itu harus menjadi bahan pertimbangan dalam pengangkatan para guru sebagai CPNS. Demikian juga untuk tenaga kependidikan tidak tetap. Mereka yang telah masuk daftar data base tahun 2005 perlu diprioritaskan. Perlu sistem dan pengaturan pengadaan guru wiyata bakti dan honornya agar keberadaan mereka benar-benar berdasarkan kebutuhan dan terdata dengan baik.

g. Jika PP tentang PTT belum ada, untuk sementara, PGRI kembali menegaskan perlunya peraturan tentang standar honor atau upah minimal PTT (guru swasta, guru wiyata bakti, guru honor, guru tidak tetap, pegawai tidak tetap), yang lebih baik dari upah minimal regional untuk para pekerja. Penetapan itu bisa disebut honor/upah minimal regional pendidikan. Apabila yayasan, badan penyelenggara pendidikan, sekolah, lembaga pendidikan tidak mampu, pemerintah hendaknya memberikan subsidi untuk mencukupi upah/honor minimal itu.

h. Pada tahun 2005 di Jawa Tengah ada peserta tes CPNS yang telah dinyatakan lolos (pengumuman pada tahun 2006), tetapi beberapa hari kemudian dnyakan tidak lulus/dibatalkan. Mereka disebut CPNS Teranulir dalam jumlah yang cukup besar sekitar 2.800. Saat ini mereka yang belum diangkat sekitar 1.125 orang dari berbagai jenis pekerjaan yang sebagian besar adalah guru. PNS teranulir Jawa Tengah harus ada kebijakan khusus untuk diangkat dengan kondisi/persyaratan tahun 2006 (usia, ijazah, dan lain-lainnya). PGRI sangat mendukung kebijakan Menpan yang akan menyediakan formasi khusus. Mereka telah melakukan pemberkasan pada tahun 2006. Hal ini sejalan dengan hasil audiensi PB PGRI dengan Bapak Presiden RI, yang dihadiri oleh Mendiknas, Mensekneg dan Mensekab, bahwa Beliau meminta untuk dicarikan solusi karena kuota tersebut masih dalam kemampuan pemerintah untuk mengngangkat PNS sejumlah tersebut, dan selain itu juga karena bukan kesalahan mereka. Tetapi sampai sekarang belum ada penyelesaian.

i. Di Jakarta masih banyak guru bantu yang mestinya sesuai ketentuan sudah dapat diangkat sebagai PNS, ternyata sampai sekarang belum bisa diangkat sebagai PNS. Di Banyumas, Jawa Tengah, ada sekitar 400 guru bantu yang sekarang sudah diangkat sebagai PNS belum menerima gaji selama 7 bulan pada saat yang bersangkutan masih sebagai guru bantu menjelang diangkat sebagai PNS.

j. Penilik Pendidikan Nonformal (PNF) dan Pengawas Madrasah saat ini merasa diperlakukan tidak adil, terutama dibandingkan dengan pengawas sekolah. Seperti pengawas, penilik pendidikan nonformal sama-sama berasal dari guru (sebagian besar). Batas usia pensiun mereka 56 tahun, sedangkan guru dan pengawas 60 tahun. Tunjangan fungsional mereka lebih rendah dibandingkan pengawas, maupun guru. Mereka juga tidak dapat mengikuti sertifikasi, sehingga tidak mempunyai kesempatan memperoleh tunjangan profesi. Status mereka agar disamakan dengan pengawas sekolah.

k. Untuk menghindari deskriminasi, perlakuan tidak adil, dan juga sistem rekrutmen, pembinaan karir, penghargaan mohon ada PP tentang Tenaga Kependidikan, yang meliputi Kepala Sekolah, Pengawas, Penilik, Laboran, Pustakawan, dan tenaga administratif kependidikan. Di dalamnya mengatur secara lengkap sistem rekrutmen, pembinaan, penghargaan, perlindungan, jaminan hari tua.

l. Memperhatikan tambahnya usia harapan hidup dan diperpanjangnya BUP Polri, maka batas usia pensiun (BUP) tenaga administrasi kependidikan perlu dinaikkan dari 56 menjadi 58 tahun.

m. Perlu Peraturan Pemerintah atau Surat Keputusan Menpan tentang Karir Guru dan tenaga kependidikan untuk menghentikan dan menghindari sikap dan perlakuan Bupati/Walikota yang sering sewenang-wenang kepada guru, tenaga kependidikan, dan juga pejabat pendidikan lainnya. Baik pengangkatan, pemberian sanksi, penghargaannya, dan sebasgainya. Saat ini pengangkatan pejabat pendidikan di kabupaten/kota banyak yang tidak memperhatikan kompetensi dan juga riwayat karie pegawai.

n. Guru dan tenaga kependidikan sekarang banyak sekali memperoleh perlakuan sewenang-wenang dan tidak adil. Untuk mengangtisipasi hal itu nampaknya guru dan tenaga kependidikan perlu dikendalikan Pemerintah Provinsi mengingat tugasnya yang sangat strategis berkaitan dengan mutu pendidikan yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

o. Sebagai implementasi dari UU Sisdiknas tentang persamaan perlakuan antara sekolah negeri dan swasta dan untuk menjamin pemerataan mutu pendidikan, hendaknya aturan yang melarang guru negeri diperbantukan di sekolah swasta dicabut kembali. Pada masa lalu, guru negeri dapat diperbantukan di sekolah swasta dan terbukti sangat efektif membantu meningkatkan mutu sekolah swasta.

p. PGRI mendukung sistem evaluasi dan juga ujian yang baik dan tepat sebagai alat ukur maupun sebagai pemetaan mutu pendidikan. Berdasarkan laporan dari berbagai pihak, Ujian Nasional pelaksanaannya banyak penyimpangan dan persoalan. Di berbagai daerah UN tidak lagi mampu menggambarkan prestasi dan kualitas siswa. Oleh karena itu, jika pemerintah belum mampu meningkatkan kualitas guru dan sarana prasarana, serta belum disiapkan sistem ujian yang baru, PGRI berharap agar UN tahun 2010 ini dimaknai sebagai UN masa transisi, yang pelaksanaannya harus diperbaiki dari berbagai persoalan dan juga dievaluasi secara jujur dan sistematis untuk kepentingan ujian tahun 2011. Keterlaibatan pihak lain, di luar sekolah dan guru, dalam UN perlu dikaji serius agar tidak kontraproduktif terhadap upaya peningkatan rasa tanggung jawab profesiona;litas guru dan penyelenggaraan sekolah.

q. Untuk menciptakan rasa keadilan kami usulkan agar tunjangan uang makan dapat dibayarkan kepada seluruh PNS bukan hanya kepada PNS pusat. Diperlukan payung hukum untuk memperjelas pemenuhan hak tersebut.

r. Menyediakan dan memperbaiki berbagai fasilitas pembelajaran yang diperlukan:

(1) Menyediakan buku (dipinjamankan) bagi setiap murid untuk berbagai mata

pelajaran yang diperlukan,

(2) Memperluas fasilitas teknologi informasi agar murid dan tenaga pendidik

dengan mudah dapat mengakses berbagai bahan dan informasi yang

dibutuhkan.

(3) Memperbaiki/menambah gedung belajar.

  1. PGRI akan menyelanggarakan Konferensi Kerja Nasional II dan Rapat Koordinasi Pimpinan Nasional I Masa Bakti XX pada tanggal 21 s.d 25 Januari 2010 di Balikpapan, Kalimantan Timur. Dalam Konferensi ini akan diputuskan berbagai hal berkaitan dengan organisasi pendidikan dan guru.

Atas perhatian Bapak Menteri, kami sampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya. Kiranya Allah SWT senantiasa memberikan perlindungan dan keselamatan Bapak Menteri beserta keluarga dalam menjalankan tugas mulia memimpin negara Republik Indonesia.

Jakarta, 20 Januari 2010

Ketua Umum, Sekretaris Jenderal,

Dr. SULISTIYO, M.Pd H.SAHIRI HERMAWAN, SH,MH

NPA PGRI 1201008541 NPA PGRI 1001170001

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes