SELAMAT DATANG DI PGRI KABUPATEN BANYUASIN Email : pgribanyuasin@gmail.com

Jumat, 19 Februari 2010

ART 3

Pasal 49
Hak Bicara dan Hak Suara
(1) Tiap peserta mempunyai hak bicara.
(2) Hak suara hanya ada pada utusan Kabupaten/Kota.
(3) Tiap-tiap Kabupaten/Kota mempunyai 1 (satu) suara untuk jumlah sampai dengan 2.000 (dua ribu) anggota.
(4) Jumlah suara Kabupaten/Kota paling sedikit 1 (satu) dan paling banyak 5 (lima) suara.
(5) Satu Kabupaten/Kota boleh mewakili hanya 1 (satu) Kabupaten/Kota lain yang berhalangan menghadiri Kongres dengan mandat yang sah.
(6) Mandat untuk mewakili Kabupaten/Kota yang dimaksud dalam ayat (5) pasal ini tidak boleh diberikan kepada Pengurus PGRI Provinsi, Pengurus Besar, dan Anggota Penasihat.

Pasal 50
Acara Kongres
(1) Acara pokok kongres paling sedikit wajib membahas dan menetapkan hal-hal sebagai berikut :
a. Laporan pertanggungjawaban Pengurus Besar, mengenai hal-hal :
▬ Kegiatan pelaksanaan program organisasi selama satu masa bakti,
▬ Kebijakan keuangan organisasi, inventaris, dan kekayaan organisasi, dan
▬ Kegiatan dan perkembangan Anak Lembaga, Badan Khusus, dan Himpunan/Ikatan/Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis.
b. Penetapan Program Kerja termasuk rencana anggaran keuangan untuk masa bakti yang akan datang.
c. Pemilihan Pengurus Besar.
(1) Acara lainnya yang ditetapkan dan disahkan Kongres sesuai kewenangan yang diatur dalam AD dan ART serta peraturan organisasi
Pasal 51
Panitia Pemeriksa Keuangan

(1) Untuk memeriksa keuangan dan kekayaan yang menjadi tanggung jawab Pengurus Besar dilaksanakan oleh Panitia Pemeriksa Keuangan yang dibentuk oleh Konferensi Kerja Nasional terakhir sebelum Kongres.
(2) Panitia tersebut terdiri atas 5 (lima) PGRI Provinsi.
(3) Panitia memulai tugasnya paling lambat 3 (tiga) minggu sebelum sidang pertama Kongres bertempat di Pengurus Besar.
(4) Panitia memilih Ketua, Sekretaris dan Pelapor, serta melaporkan hasil pekerjaan Panitia kepada Kongres.
(5) Seluruh pembiayaan panitia menjadi tanggung jawab Pengurus Besar dan dimasukkan dalam anggaran Kongres.

Pasal 52
Panitia Pemeriksa Mandat dan Hak Suara
(1) Pengurus Besar membentuk Panitia Pemeriksa Mandat dan Hak Suara, yang bertugas:
a. memeriksa mandat dan hak suara Pengurus Kabupaten/Kota yang mengirimkan utusan ke Kongres,
b. melaporkan hasilnya kepada Kongres.
(2) Panitia beranggotakan sebanyak 12 (dua belas) orang mewakili 12 Provinsi yang tidak merangkap Panitia Pemeriksa Keuangan.
(3) Panitia pemeriksa Mandat dan Hak Suara wajib menyelesaikan tugasnya sebelum sidang pertama Kongres dimulai.
(4) Panitia memilih Ketua, Sekretaris dan Pelapor serta melaporkan hasil pekerjaannya kepada Kongres.
(5) Jumlah suara Kabupaten/Kota dalam Kongres ditetapkan berdasarkan daftar anggota Kabupaten/Kota di Pengurus Besar yang ditutup 2 (dua) bulan sebelum Kongres di mulai.
Pasal 53
Panitia Pemilihan Pengurus Besar
(1) Panitia Pemilihan Pengurus Besar terdiri atas utusan Pengurus PGRI Provinsi masing-masing 1 (satu) orang wakil.
(2) Panitia bertugas mempersiapkan dan melaksanakan pemilihan pengurus serta menyusun berita acara hasil pemilihan yang dilaporkan kepada Kongres.
(3) Panitia Pemilihan memilih Ketua, Sekretaris, dan Pelapor serta melaporkan hasil pekerjaanya kepada Kongres.


BAB XVIII
KONFERENSI KERJA NASIONAL

Pasal 54
S t a t u s

(1) Konferensi Kerja Nasional adalah rapat antar Pengurus PGRI Provinsi yang diselenggarakan dan dipimpin oleh Pengurus Besar dan merupakan instansi tertinggi di bawah Kongres.
(2) Tugas Konferensi Kerja Nasional ialah menetapkan garis kebijakan yang belum ada dalam Keputusan Kongres selama masa antara Kongres.
(3) Pengurus PGRI Provinsi ikut bertanggungjawab tentang Keputusan Konferensi Kerja Nasional kepada Kongres.
Pasal 55
W a k t u
(1) Konferensi Kerja Nasional diadakan 1 (satu) tahun sekali.
(2) Konferensi Kerja Nasional pertama dalam masa bakti yang baru diadakan selambat-lambatnya 7 (tujuh) bulan sesudah Kongres.
(3) Konferensi Kerja Nasional terakhir dalam masa bakti itu diadakan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum Kongres.
(4) Konferensi Kerja Nasional dapat diadakan :
a. jika Pengurus Besar menganggap perlu,
b. atas permintaan ½ (seperdua) jumlah Pengurus PGRI Provinsi dan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sesudah permintaan tersebut, Pengurus Besar wajib menyeleng-garakannya.
Pasal 56
Peserta Konferensi Kerja Nasional
Peserta Konferensi Kerja Nasional terdiri dari :
a. Pengurus Besar PGRI
b. Badan Penasihat PB PGRI
c. Pengurus Anak Lembaga PGRI tingkat Nasional
d. Pengurus Badan Khusus PGRI tingkat Nasional
e. Pengurus Himpunan/Ikatan/Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis PGRI tingkat Nasional
f. Utusan Pengurus PGRI Provinsi
g. Peninjau serta undangan lain yang ditetapkan oleh Pengurus Besar.

Pasal 57
Hak Bicara dan Hak Suara
(1) Dalam Konferensi Kerja Nasional semua peserta mempunyai hak bicara.
(2) Hak Suara ada pada utusan-utusan Pengurus PGRI Provinsi dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Tiap PGRI Provinsi memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) suara dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) suara.
b. Tiap 30.000 (tiga puluh ribu) anggota berhak 1 (satu) suara.

Pasal 58
Kewajiban Konferensi Kerja Nasional
(1) Membahas dan menilai cara pelaksanaan Keputusan Kongres oleh Pengurus Besar.
(2) Menetapkan ketentuan-ketentuan umum, rencana kerja tahunan dan kebijakan yang bersifat nasional yang belum ditetapkan dalam Kongres baik ke dalam maupun ke luar yang tidak bertentangan dengan Keputusan Kongres.
(3) Menentukan penggantian anggota Pengurus Harian terpilih Pengurus Besar yang berhalangan tetap, berhenti dan/atau diberhentikan sebelum masa jabatan berakhir.
(4) Membahas dan menetapkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi (RAPBO) Pengurus Besar untuk tahun mendatang.
(5) Membicarakan dan mengesahkan laporan Pengurus Besar untuk disampaikan kepada Kongres dan membicarakan persidangan-persidangan lain untuk Kongres.
(6) Konferensi Kerja Nasional pertama masa bakti kepengurusan wajib menetapkan program kerja Pengurus Besar selama lima tahunan.
(7) Konferensi Kerja Nasional terakhir dari masa bakti kepengurusan wajib menetapkan Panitia Pemeriksa Keuangan Pengurus Besar dan Panitia Pemeriksa Mandat dan Hak Suara untuk Kongres yang akan datang.


BAB XIX
KONFERENSI PGRI PROVINSI
Pasal 59
W a k t u
(1) Konferensi PGRI Provinsi diadakan dan dipimpin oleh Pengurus PGRI Provinsi tiap 5 (lima) tahun sekali.
(2) Konferensi PGRI Provinsi Luar Biasa dapat diadakan :
a. Atas permintaan Konferensi Kerja PGRI Provinsi berdasarkan keputusan 2/3 (dua pertiga) suara dari yang hadir.
b. Atas permintaan lebih dari 1/2 (seperdua) jumlah cabang yang mewakili lebih dari 1/2 (seperdua) jumlah suara.
c. Jika Pengurus Provinsi menganggap perlu dan disetujui Konferensi Kerja Provinsi.
d. Atas permintaan Pengurus Besar.
(3) Dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sesudah salah satu dan atau semua permintaan tersebut ayat (2) butir a, b, c, atau d diterima. Pengurus PGRI Provinsi wajib menyelenggarakan Konferensi tersebut.

Pasal 60
Peserta
Peserta Konferensi PGRI Provinsi terdiri dari :
a. Utusan Pengurus PGRI Cabang dan Cabang Khusus
b. Utusan Pengurus PGRI Kabupaten/Kota
c. Pengurus Provinsi
d. Utusan Pengurus Besar
e. Wakil Pimpinan Anak Lembaga dan Badan Khusus Provinsi
f. Wakil Pimpinan Himpunan/Ikatan/Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis Provinsi
g. Badan Penasihat Pengurus PGRI Provinsi
h. Peninjau yang diundang oleh Pengurus Provinsi

Pasal 61
Hak Bicara dan Hak Suara
(1) Dalam Konferensi PGRI Provinsi semua peserta mempunyai hak bicara.
(2) Hak suara hanya ada pada utusan Cabang/Cabang Khusus.
(3) Tiap Cabang mempunyai 1 (satu) suara untuk 200 (dua ratus) orang anggota.
(4) Jumlah suara 1 (satu) cabang sedikitnya 1 (satu) dan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) suara.
(5) Cabang boleh mewakili 1 (satu) Cabang lain yang berhalangan menghadiri Konferensi PGRI dengan mandat yang sah.
(6) Hak suara Cabang Khusus hanya 1 (satu) suara
Pasal 62
Acara Konferensi PGRI Provinsi
(1) Acara Pokok Konferensi PGRI Provinsi paling sedikit wajib membahas dan menetapkan hal-hal sebagai berikut :
a. Laporan pertanggungjawaban Pengurus PGRI Provinsi mengenai hal-hal :
▬ kegiatan pelaksanaan program organisasi selama satu masa bakti,
▬ kebijakan keuangan, inventaris, dan kekayaan Organisasi PGRI Provinsi,
▬ kegiatan dan Perkembangan Anak Lembaga, Badan Khusus, dan Himpunan/Ikatan/ Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis Provinsi.
b. Penetapan Program Kerja termasuk rencana anggaran keuangan dan untuk masa bakti yang akan datang.
c. Pemilihan Pengurus PGRI Provinsi masa bakti berikutnya.
(2) Acara lainnya ditetapkan dan disahkan dalam Konferens tersebut.
(3) Pada dasarnya ketentuan pasal 50 Anggaran Rumah Tanggga berlaku pula bagi pasal ini yang disesuaikan dengan tingkatannya.

Pasal 63
Panitia Pemeriksa Keuangan
(1) Pada dasarnya Pasal 51 Anggaran Rumah Tangga berlaku juga bagi pasal ini dan disesuaikan dengan tingkatannya.
(2) Panitia beranggotakan sedikitnya 3 (tiga) orang mewakili dari 3 (tiga) Kabupaten/Kota.
Pasal 64
Panitia Pemeriksa Mandat dan Hak Suara
(1) Panitia pemeriksa Mandat dan Hak Suara, bertugas :
a. Memeriksa Mandat dan Hak Suara Cabang yang mengirim utusan ke Konferensi PGRI Provinsi.
b. Melaporkan hasil tugasnya kepada Konferensi PGRI Provinsi.
(2) Panitia terdiri sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang dan sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang yang mewakili seluruh Kabupaten/Kota, yang tidak merangkap dengan Panitia Pemeriksa Keuangan.
(3) Jika jumlah Kabupaten/Kota kurang dari enam, maka ketentuan ayat (2) pasal ini dapat diwakili oleh Pengurus Kabupaten/Kota yang sama dengan Panitia Pemeriksa Keuangan.
(4) Pada dasarnya ketentuan pasal 52 Anggaran Rumah Tangga berlaku pula bagi pasal ini dan disesuaikan dengan tingkatannya.

Pasal 65
Panitia Pemilihan Pengurus PGRI Provinsi
Pada dasarnya pasal 53 Anggaran Rumah Tangga berlaku juga bagi pasal ini yang disesuaikan dengan tingkatannya

BAB XIX
KONFERENSI KERJA PGRI PROVINSI
Pasal 66
Status, Tugas, dan Kewajiban
(1) Konferensi Kerja PGRI Provinsi adalah rapat antar Pengurus PGRI Kabupaten/Kota yang diselenggarakan dan dipimpin oleh Pengurus PGRI Provinsi dan merupakan instansi tertinggi di bawah Konferensi PGRI Provinsi.
(2) Konferensi Kerja PGRI Provinsi bertugas menetapkan program tahunan dan kebijakan organisasi sepanjang tidak bertentangan dengan keputusan Konferensi PGRI Provinsi.
(3) Pada dasarnya ketentuan pasal 54 Anggaran Rumah Tangga berlaku pula bagi pasal ini yang disesuaikan dengan tingkatannya.
Pasal 67
W a k t u
(1) Konferensi Kerja PGRI Provinsi diadakan 1 (satu) tahun sekali.
(2) Konferensi Kerja PGRI Provinsi yang pertama masa bakti PGRI Provinsi yang baru diadakan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sesudah Konferensi PGRI Provinsi dan Konferensi Kerja PGRI Provinsi terakhir diselenggarakan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum Konferensi PGRI Provinsi.
(3) Konferensi Kerja PGRI Provinsi dapat juga diadakan :
a. Jika Pengurus PGRI Provinsi menganggap perlu.
b. Atas permintaan ½ (seperdua) jumlah PGRI Provinsi yang mewakili lebih ½ (seperdua) jumlah suara.
c. Atas permintaan Pengurus Besar.
(4) Dalam waktu 2 (dua) bulan sesudah salah satu dan/atau semua permintaan tersebut dalam ayat (3) pasal ini diterima, Pengurus PGRI Provinsi wajib menyelenggarakannya.

Pasal 68
Peserta
Peserta Konferensi Kerja PGRI Provinsi terdiri dari :
a. Utusan Pengurus PGRI Cabang Khusus
b. Utusan Pengurus PGRI Kabupaten/Kota
c. Pengurus Provinsi
d. Utusan Pengurus Besar
e. Wakil Pimpinan Anak Lembaga dan Badan Khusus Provinsi
f. Wakil Pimpinan Himpunan Ikatan/Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis Provinsi
g. Badan Penasihat Pengurus PGRI PRovinsi
h. Peninjau yang diundang oleh Pengurus Provinsi

Pasal 69
Hak Bicara dan Hak Suara
(1) Tiap peserta Konferensi Kerja mempunyai hak bicara.
(2) Hak suara hanya ada pada utusan Pengurus Kabupaten/Kota.
(3) Tiap-tiap Kabupaten/Kota mempunyai 1 (satu) suara untuk jumlah sampai dengan 2.000 (dua ribu) anggota.
(4) Jumlah suara Kabupaten/Kota sedikitnya 1 (satu) dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) suara.
(5) Ketentuan pada pasal 49 dan 57 Anggaran Rumah Tangga pada dasarnya berlaku juga bagi pasal ini dan disesuaikan dengan tingkatannya.


Pasal 70
Kewajiban Konferensi Kerja PGRI Provinsi
(1) Membahas dan menilai pelaksanaan keputusan Konferensi PGRI Provinsi.
(2) Menetapkan rencana kerja tahunan dan kebijakan yang belum ditetapkan sepanjang tidak bertentangan dengan putusan Konferensi PGRI Provinsi.
(3) Menentukan penggantian anggota Pengurus Harian terpilih antar waktu apabila terjadi kekosongan.
(4) Membahas dan menetapkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi (RAPBO) Pengurus PGRI Provinsi untuk tahun mendatang.
(5) Konferensi Kerja PGRI Provinsi menjelang Kongres sedikitnya menetapkan calon-calon Anggota Panitia Pemilihan Pengurus Besar.

BAB XXI
KONFERENSI KABUPATEN/KOTA
Pasal 71
W a k t u
(1) Konferensi PGRI Kabupaten/Kota diadakan dan dipimpin oleh Pengurus PGRI Kabupaten/Kota tiap 5 (lima) tahun sekali.
(2) Konferensi PGRI Kabupaten/Kota Luar Biasa dapat juga diadakan :
b. kalau Pengurus PGRI Provinsi menganggap perlu dan disetujui Konferensi Kerja Kabupaten/Kota,
c. atas permintaan ½ (seperdua) jumlah Cabang dan mewakili lebih ½ (seperdua) jumlah suara,
d. atas permintaan Pengurus Provinsi.
(3) Dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sesudah salah satu dan/atau semua permintaan tersebut diterima, Pengurus PGRI kabupaten/Kota wajib menyelenggarakannya.

Pasal 72
P e s e r t a
Peserta Konferensi PGRI Kabupaten/Kota terdiri dari :
a. Utusan Pengurus Ranting
b. Utusan Pengurus Cabang
c. Pengurus PGRI Kabupaten/Kota
d. Utusan Pengurus PGRI Provinsi
e. Wakil Anak Lembaga dan Badan Khusus tingkat Kabupaten/Kota
f. Wakil Himpunan/Ikatan/Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis tingkat Kabupaten/Kota
g. Badan Penasihat Pengurus PGRI Kabupaten/Kota
h. Peninjau yang diundang oleh Pengurus PGRI kabupaten/Kota

Pasal 73
Hak Bicara dan Hak Suara
(1) Ketentuan pasal 49 dan 61 Anggaran Rumah Tangga pada dasarnya berlaku juga bagi pasal ini yang disesuaikan dengan tingkatannya.
(2) Hak bicara ada pada semua peserta Konferensi Kabupaten/Kota.
(3) Hak suara hanya ada pada utusan ranting dan/atau utusan perwakilan anggota berdasar wilayah desa/kelurahan/satu unit kerja/gugus sekolah.
(4) Setiap Ranting paling sedikit memiliki 1 (satu) suara dan paling banyak 5 (lima) suara.
(5) Jumlah seluruh anggota di Kabupaten/Kota diwakili menjadi jumlah hak suara dengan pembagi 20 (dua puluh).
(6) Jumlah suara tersebut dibagi ke seluruh Ranting danatau desa/Kelurahan/satuan pendidikan, gugus sekolah secara proporsional dengan pertimbangan setiap 20 (dua puluh) anggota dari setiap Ranting dan/atau desa/kelurahan/satu unit kerja/gugus sekolah memiliki1 (satu) suara.


Pasal 74
Acara Konferensi PGRI Kabupaten/Kota
Pada dasarnya pasal 50 dan pasal 62 Anggaran Rumah Tangga secara mutatis dan mutandis berlaku pula bagi pasal ini yang disesuaikan dengan tingkatannya.

Pasal 75
Panitia Pemeriksa Keuangan
Pada dasarnya ketentuan pasal 51 dan 63 Anggaran Rumah Tangga secara mutatis dan mutandis berlaku juga bagi pasal ini dan disesuaikan dengan tingkatannya.
Pasal 76
Panitia Pemeriksa Mandat dan Hak Suara
(1) Pada dasarnya pasal 52 dan 64 Anggaran Rumah Tangga secara mutatis dan mutandis berlaku juga bagi pasal ini dan disesuaikan dengan tingkatannya.
(2) Jumlah anggota Panitia Pemeriksa Mandat dan Hak Suara dapat disesuaikan dengan jumlah Cabang.
Pasal 77
Panitia Pemilihan Pengurus PGRI Kabupaten/Kota
(1) Pada dasarnya pasal 53 dan 65 Anggaran Rumah Tangga secara mutatis mutandis berlaku juga bagi pasal ini dan disesuaikan dengan tingkatannya.
(2) Panitia Pemilihan Pengurus PGRI Kabupaten/Kota diambil dari utusan Cabang dengan jumlah sedikitnya 7 (tujuh) orang dan sebanyak-banyaknya 11 (sebelas) orang.
(3) Jika jumlah Cabang kurang dari 7 (tujuh), anggota Panitia Pemilihan dapat dilengkapi keanggotaannya dari peserta yang mewakili unsur non Cabang sehingga mencapai jumlah yang diperlukan akan tetapi anggota pelengkap tersebut tidak boleh menjadi pimpinan Panitia.

BAB XXII
KONFERENSI KERJA PGRI KABUPATEN/KOTA
Pasal 78
Status dan Tugas
(1) Konferensi Kerja PGRI Kabupaten/Kota adalah Rapat antar Pengurus PGRI Cabang yang diselenggarakan dan dipimpin oleh PGRI Kabupaten/Kota, dan merupakan instansi tertinggi di bawah Konferensi Kabupaten/Kota.
(2) Konferensi Kerja PGRI Kabupaten/Kota bertugas menetapkan program tahunan dan kebijakan organisasi sepanjang tidak bertentangan dengan keputusan Konferensi Kerja PGRI Kabupaten/Kota.
(3) Konferensi Kerja PGRI Kabupaten/Kota dapat menentukan pergantian anggota pengurus harian terpilih antar waktu apabila terjadi kekosongan

Pasal 79
W a k t u
(1) Konferensi Kerja PGRI Kabupaten/Kota diadakan 1 (satu) tahun sekali.
(2) Konferensi Kerja PGRI Kabupaten/Kota yang pertama pada masa bakti Pengurus PGRI Kabupaten/Kota yang baru diadakan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sesudah Konferensi PGRI Kabupaten/Kota, dan yang terakhir selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum Konferensi Kabupaten/Kota.
(3) Konferensi Kerja PGRI Kabupaten/Kota dapat juga diadakan :
a. Jika Pengurus PGRI Kabupaten/Kota menganggap perlu.
b. Atas permintaan ½ (seperdua) jumlah Cabang yang mewakili lebih ½ (seperdua) jumlah suara.
c. Atas permintaan Pengurus PGRI Provinsi.
d. Atas permintaan Pengurus Besar.
(4) Dalam waktu 2 (dua) bulan sesudah salah satu dan atau semua permintaan tersebut diterima, Pengurus PGRI Kabupaten/Kota wajib menyelenggarakannya.

Pasal 80
P e s e r t a
Peserta Konferensi Kerja PGRI Kabupaten/Kota terdiri dari :
a. Utusan Pengurus Cabang
b. Pengurus PGRI Kabupaten/Kota
c. Utusan Pengurus Provinsi
d. Wakil Pimpinan Anak Lembaga dan Badan Khusus Kabupaten/Kota
e. Wakil Pimpinan Himpunan/Ikatan/Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis Kabupaten/Kota
f. Badan Penasihat Kabupaten/Kota
g. Peninjau yang diundang oleh Pengurus Kabupaten/Kota

Pasal 81
Hak Bicara dan Hak Suara
(1) Pada dasarnya ketentuan pasal 57 dan pasal 69 Anggaran Rumah Tangga berlaku bagi pasal ini yang disesuaikan dengan tingkatannya.
(2) Hak bicara ada pada semua peserta Konferensi Kerja Kabupaten/Kota.
(3) Hak suara hanya ada pada utusan Cabang dengan ketentuan setiap Cabang sedikitnya memiliki 1 (satu) suara dan sebanyak-bannyaknya 5 (lima) suara.

Pasal 82
Kewajiban Konferensi Kerja PGRI Kabupaten/Kota
(1) Membahas dan menilai pelaksanaan keputusan Konferensi PGRI Kabupaten/Kota.
(2) Menetapkan rencana kerja tahunan dan kebijakan yang belum ditetapkan sepanjang tidak bertentangan dengan keputusan Konferensi PGRI Kabupaten/Kota.
(3) Menentukan penggantian anggota Pengurus antar waktu apabila terjadi kekosongan.
(4) Membahas dan menetapkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi (RAPBO) Pengurus PGRI Kabupaten/Kota untuk tahun mendatang.
(5) Konferensi Kerja PGRI Kabupaten/Kota menjelang Kongres sedikitnya menetapkan calon anggota Panitia Pemilihan Pengurus Provinsi.

BAB XXIII
KONFERENSI PGRI CABANG, KONFERESI KERJA PGRI CABANG,
DAN RAPAT ANGGOTA PGRI RANTING

Pasal 83
Konferensi PGRI Cabang
(1) Konferensi PGRI Cabang diselenggarakan dan dipimpin oleh Pengurus PGRI Cabang tiap 5 (lima) tahun sekali pada akhir masa bakti Pengurus PGRI Cabang.
(2) Konferensi PGRI Cabang Luar Biasa dapat juga diadakan :
a. Kalau Pengurus Cabang menganggap perlu.
b. Atas permintaan sekuran-kurangnya ½ (seperdua) jumlah Ranting dan atau jumlah anggota.
c. Atas Permintaan Pengurus PGRI Kabupaten/Kota.
d. Atas Permintaan Pengurus PGRI Provinsi.
(3) Peserta Konferensi PGRI Cabang
a. Utusan Ranting dan atau seluruh anggota
b. Pengurus Cabang
c. Wakil Pengurus PGRI Kabupaten/Kota
d. Peninjau yang diundang oleh Pengurus Cabang
(4) Semua anggota/utusan Ranting berdasarkan undangannya mempunyai hak bicara.
(5) Hak suara hanya ada pada Ranting dan/atau perwakilan anggota berdasar wilayah desa/kelurahan/satu unit kerja/ gugus sekolah dimana setiap 20 anggota memiliki 1 (satu) suara dan atau seluruh anggota cabang.
(6) Setiap Ranting dan/atau wilayah desa/kelurahan/satu unit kerja/gugud sekolah memiliki sedikitnya 1 (satu) suara dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) suara.
(7) Acara pokok Konferensi PGRI Cabang membahas dan menetapkan antara lain :
a. laporan pertanggungjawaban Pengurus Cabang termasuk kebijakan keuangan dalam masa baktinya,
b. rencana kerja termasuk anggaran keuangan dalam masa bakti yang akan datang,
c. pemilihan Pengurus Cabang
(8) Pada dasarnya segala ketentuan tentang penyelenggaraan Konferensi PGRI Kabupaten/Kota berlaku juga bagi penyelenggaraan Konferensi PGRI Cabang dengan disesuaikan berdasar ruang lingkup dan tingkatannya.

Pasal 84
Konferensi Kerja PGRI Cabang
(1) Jika Organisasi Cabang terdiri dari Ranting-Ranting maka diadakan Konferensi PGRI Cabang yang diselenggarakan setiap tahun dan dipimpin oleh Pengurus Cabang.
(2) Konferensi Kerja PGRI Cabang dapat juga diadakan :
a. kalau Pengurus Cabang menganggap perlu,
b. atas permintaan ½ (seperdua) jumlah Ranting yang mewakili lebih dari ½ (seperdua) jumlah anggota,
c. atas permintaan Pengurus PGRI Kabupaten/Kota,
d. atas permintaan Pengurus PGRI Provinsi.
(3) Dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sesudah salah satu dan/atau semua permintaan tersebut dalam ayat (2) pasal ini diterima. Pengurus PGRI Cabang wajib menyelenggarakannya
(4) Peserta Konferensi Kerja PGRI Cabang :
a. Utusan Ranting
b. Pengurus Cabang
c. Wakil Pengurus PGRI Kabupaten/Kota
d. Wakil Pengurus Anak Lembaga dan Badan Khusus tingkat Cabang
e. Wakil Himpunan/Ikatan/Asosiasi Profesi dan Keahilan Sejenis tingkat Cabang
f. Peninjau yang diundang oleh Pengurus Cabang.
(5) Utusan Ranting mempunyai hak bicara dan hak suara sedang peserta lainnya hanya mempunyai hak bicara.
(6) Jumlah suara yang ditetapkan sebagai berikut :
a. Setiap Ranting mempunyai hak suara sekurang-kurangnya 1 (satu) suara sebanyak-banyaknya 5 (lima) suara
b. Setiap 20 (duapuluh) anggota berhak 1 (satu) suara.
(7) Jika Cabang tersebut tidak mempunyai Ranting maka Konferensi Kerja PGRI Cabang diganti dengan rapat kerja anggota yang dihadiri oleh perutusan anggota berdasar permakilan wilayah desa/kelurahan/satu unit kerja/gugus sekolah.
(8) Segala ketentuan tentang Konferensi Kerja secara mutatis dan mutandis berlaku juga bagi rapat kerja anggota seperti tersebut dalam ayat (7) pasal ini dengan disesuaikan berdasar ruang lingkup dan tingkatannya.

Pasal 85
Rapat Anggota PGRI Ranting
(1) Rapat anggota PGRI Ranting diadakan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali dipimpin oleh Pengurus Ranting.
(2) Rapat anggota PGRI Ranting dapat juga diadakan apabila :
a. Pengurus Ranting menganggap perlu.
b. Atas permintaan ½ (seperdua) anggota Ranting atau lebih.
c. Atas Permintaan Pengurus PGRI Cabang
d. Atas permintaan Pengurus PGRI Kabupaten/Kota.
(3) Pada akhir masa bakti Pengurus PGRI Ranting, rapat anggota diupayakan agar dihadiri oleh seluruh anggota dan rapat anggota tersebut berfungsi sebagai forum tertinggi organisasi di tingkat Ranting.
(4) Hak bicara dan hak suara ada pada semua anggota yang hadir.
(5) Anggota yang tidak hadir dianggap tidak menggunakan hak bicara dan hak suaranya.
(6) Segala ketentuan tentang Konferensi Kabupaten/Kota secara mutatis dan mutandis berlaku juga bagi rapat anggota tersebut dalam ayat (3) pasal ini dengan disesuaikan berdasar ruang lingkup dan tingkatannya.

BAB XXIV
RAPAT PENGURUS DAN PERTEMUAN LAIN
Pasal 86
Rapat Pengurus
(1) Rapat Pengurus/Pengurus Harian disetiap tingkatan diadakan sesuai keperluan dan sekurang-kurangnya diselenggarakan 1 (satu) bulan sekali.
(2) Rapat Pengurus Lengkap Pimpinan Organisasi diselenggarakan sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan sekali.
(3) Rapat Pleno Lengkap Organisasi yang dihadiri oleh seluruh Pengurus Organisasi, Badan Penasihat, Himpunan/Ikatan/Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis, Pimpinan Anak Lembaga, dan Pimpinan Badan Khusus diadakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali.
(4) Rapat Pengurus dapat juga diadakan atas permintaan ½ (seperdua) jumlah anggota Pengurus Lengkap dan/atau ada hal-hal yang mendesak.
(5) Pertemuan khusus antara berbagai pihak secara terpisah dapat diadakan sesuai keperluan.
(6) Dalam rapat tersebut semua anggota yang hadir mempunyai hak bicara dan hak suara yang sama.
Pasal 87
Pertemuan Lain
(1) Pertemuan lain dapat diselenggarakan oleh Pengurus Organisasi di semua tingkatan apabila diperlukan dalam upaya kelancaran pelaksanaan misi organisasi.
(2) Rapat Koordinasi Pimpinan PGRI Kabupaten/Kota Tingkat Nasional dilaksanakan setiap 2 tahun sekali oleh Pengurus Besar (PB) PGRI
(3) Rapat Koordinasi Pimpinan PGRI Cabang/Cabang Khusus Tingkat Provinsi dilaksanakan setiap 2 (dua tahun sekali oleh Pengurus PGRI Provinsi
(4) Rapat Koordinasi Pimpinan PGRI Ranting Tingkat Kabupaten/Kota dilaksanakan setiap 2 (dua) tahun oleh Pengurus PGRI Kabupaten/Kota.





BAB XXV
BADAN PENASIHAT
Pasal 88
Badan Penasihat Pengurus Besar
(1) Atas usul Pengurus Besar Kongres menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Penasihat Pengurus Besar yang sedikitnya berjumlah 9 (sembilan) orang dan terdiri atas tokoh-tokoh di bidang pendidikan, kebudayaan, Kemasyarakatan dan para ahli yang berkaitan dengan pendidikan, keprofesian dan ketenagakerjaan.
(2) Badan Penasihat baik diminta atau tidak bertugas memberi nasihat dan saran-saran kepada Pengurus Besar.
(3) Masa bakti Badan Penasihat Pengurus Besar sama dengan masa bakti Pengurus Besar.

Pasal 89
Badan Penasihat Pengurus PGRI Provinsi
(1) Atas usul Pengurus PGRI Provinsi yang baru, Konferensi PGRI Provinsi menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Penasihat Pengurus PGRI Provinsi yang sedikitnya berjumlah 7 (tujuh) orang dan terdiri atas tokoh-tokoh di bidang pendidikan, kebudayaan, kemasyarakatan, dan para ahli yang berkaitan dengan pendidikan, keprofesian, dan ketenagakerjaan.
(2) Badan Penasihat baik diminta atau tidak bertugas memberi nasihat dan saran-saran kepada Pengurus PGRI Provinsi.
(3) Masa bakti Badan Penasihat Pengurus PGRI Provinsi sama dengan masa jabatan Pengrus PGRI Provinsi.

Pasal 90
Badan Penasihat Pengurus PGRI Kabupaten/Kota
(1) Atas usul Pengurus PGRI Kabupaten/Kota, Konferensi PGRI Kabupaten/Kota menetapkan Badan Penasihat Pengurus PGRI Kabupaten/Kota yang sedikitnya berjumlah 5 (lima) orang dan terdiri atas tokoh-tokoh pendidikan, kebudayaan, kemasyarakatan, dan para ahli.
(2) Badan Penasihat baik diminta atau tidak bertugas memberi nasihat dan saran-saran kepada Pengurus PGRI Kabupaten/Kota.
(3) Masa bakti Badan Penasihat Pengurus PGRI Kabupaten/Kota sama dengan masa bakti Pengurus PGRI Kabupaten/Kota.

Pasal 91
Badan Penasihat Pengurus PGRI Cabang/Cabang Khusus
(1) Atas usul Pengurus PGRI Cabang/Cabang Khusus, Konferensi PGRI Cabang menetapkan Badan Penasihat Pengurus PGRI Cabang/Cabang khusus yang sedikitnya berjumlah 3 (tiga) orang yang terdiri dari tokoh-tokoh pendidikan, kebudayaan, dan kemasyarakatan.
(2) Badan Penasihat baik diminta atau tidak bertugas memberi nasihat dan saran-saran kepada Pengurus PGRI Cabang/Cabang Khusus.
(3) Masa bakti Badan Penasihat Pengurus PGRI Cabang/Cabang Khusus sama dengan masa bakti Pengurus PGRI Cabang/Cabang Khusus.

BAB XXVI
DEWAN KEHORMATAN ORGANISASI DAN KODE ETIK GURU INDONESIA
Pasal 92
Status, Kedudukan, Tugas, dan Wewenang
(1) Jika dianggap perlu, Badan Pimpinan Organisasi PGRI Kabupaten/Kota dapat membentuk Dewan Kehormatan Organisasi sesuai dengan tingkatannya.
(2) Fungsi dan tugas Dewan Kehormatan Organisasi di tingkat Cabang/Cabang Khusus dan Ranting menjadi tanggungjawab pengurus PGRI Kabupaten/Kota.
(3) Dewan Kehormatan Organisasi bertugas memberikan saran, pendapat, dan pertimbangan kepada Badan Pimpinan Organisasi yang membentuknya tentang :
a. pelaksanaan, penegakkan, dan pelanggaran disiplin organisasi yang terjadi diwilayah kewenangannya,
b. pelanggaran kode etik guru yang dilakukan baik oleh pengurus maupun oleh anggota serta saran dan pendapat tentang tindakan yang selayaknya dijatuhkan terhadap pelanggaran kode etik tersebut,
c. pelaksanaan dan cara menegakkan disiplin organisasi dan Kode Etik Guru, dan
d. pembinaan hubungan dengan mitra organisasi dibidang penegakkan serta pelanggaran disiplin organisasi serta kode etik guru.
(4) Susunan keanggotaan Dewan Kehormatan Organisasi dan Kode Etik Guru Indonesia terdiri dari unsur Badan Penasihat, unsur Badan Pimpinan Organisasi, unsur Himpunan / Ikatan / Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis, dan unsur-unsur keahlian lainnya sesuai dengan keperluan.
(5) Tata cara, tugas, wewenang, dan mekanisme kerja Dewan Kehormatan Organisasi dan Kode Etik Guru Indonesia diatur lebih lanjut dalam ketentuan tersendiri.

BAB XXVII
PERBENDAHARAAN

Pasal 93
Keuangan Organisasi
(1) Setiap anggota wajib membayar uang pangkal dan uang iuran sebagai berikut :
a. Uang Pangkal sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) bagi anggota baru dan diserahkan ke Pengurus PGRI Kabupaten /Kota.
b. Uang iuran anggota ditetapkan oleh Konferensi PGRI Provinsi, minimal Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) setiap bulan, dengan rincian pendistribusian untuk :
1. Pengurus Besar PGRI sebesar Rp. 200,00
2. Pengurus PGRI Provinsi sebesar Rp. 400,00
3. Pengurus Kabupaten/Kota sebesar Rp. 600,00
4. Cabang dan Ranting sebesar Rp. 800,00
(2) Ketentuan pembayaran iuran anggota sebagaimana tersebut pada ayat (1) huruf b mulai dilaksanakan 6 (enam) bulan setelah kongres.
(3) Pelaksanaan pengumpulan uang iuran untuk Pengurus Besar dan Pengurus Provinsi diberikan tugas dan tanggung jawab kepada Pengurus PGRI Kabupaten/Kota.
(4) Pengurus PGRI Kabupaten/Kota menyetorkan iuran untuk Pengurus Besar bersama dengan iuran untuk Pengurus PGRI Propivinsi kepada Pengurus PGRI Propivinsi.
(5) Setiap 3 (tiga) bulan, semua pengurus di semua tingkatan wajib menyampaikan catatan penerimaan iuran anggota dan disampaikan kepada Badan Pimpinan Organisasi yang lebih tinggi kecuali Pengurus Besar yang akan menyampaikannya kepada seluruh Pengurus PGRI Provinsi.
(6) Setiap tahun kondisi keuangan diverifikasi :
a. Pengurus Besar (PB) PGRI diperiksa oleh Badan Verifikasi Keuangan yang dibentuk oleh KONKERNAS oleh sebanyak-banyaknya 5 orang yang mewakili PGRI Provinsi.
b. Pengurus PGRI Provinsi oleh Pengurus Besar (PB) PGRI
c. Pengurus PGRI Kabupaten/Kota oleh Pengurus PGRI Provinsi
d. Pengurus Cabang PGRI oleh Pengurus Kabupaten/Kota

Pasal 94
Kekayaan Organisasi
(1) Pengurus di semua tingkatan wajib mencatat dan menginventarisasikan kekayaan organisasi.
(2) Semua pemindahan hak, pelepasan dan pemutasian kekayaan organisasi baik berupa barang tidak bergerak, barang bergerak, surat-surat berharga yang bernilai diatas Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk tingkat nasional serta provinsi dan di atas Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk kabupaten/kota ke bawah, wajib mendapat persetujuan rapat pengurus dan wajib dipertanggungjawabkan pada forum organisasi di wilayahnya.
(3) Ketentuan yang tertuang dalam ayat (2) pasal ini tidak menghapus kewajiban pengurus untuk mempertanggung-jawabkan semua keuangan dan kekayaan organisasi.
(4) Inventarisasi kekayaan organisasi menjadi bagian pertanggungjawaban Pengurus.

BAB XXVIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 95
(1) Paling lambat satu tahun setelah berlakunya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini, semua Badan Kelengkapan Organisasi dari pusat sampai daerah wajib melakukan penyesuaian dengan isi dan materi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini yang dilaksanakan melalui forum organisasi sesuai tingkatannya.


(2) Dengan dikoordinasikan oleh Badan Pimpinan Organisasi sesuai tingkatannya, semua Anak Lembaga dan Badan Khusus wajib melakukan penyesuaian organisasi dan peraturan interen Anak Lembaga dan Badan Khusus sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini yang hasilnya dilaporkan kepada Pimpinan Anak Lembaga dan Badan Khusus yang lebih tinggi.

BAB XXIX
P E N U T U P
Pasal 96
(1) Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur dan ditetapkan dalam peraturan organisasi oleh Pengurus Besar dan dipertanggungjawabkan kepada Kongres.
(2) Apabila terjadi perbedaan penafsiran atas materi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, maka penafsiran yang berlaku dan sah adalah penafsiran yang dilakukan oleh Pengurus Besar sampai ada penafsiran lain dalam Kongres berikutnya.
(3) Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

---------------ooOoo---------------

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes