SELAMAT DATANG DI PGRI KABUPATEN BANYUASIN Email : pgribanyuasin@gmail.com

Kamis, 18 Februari 2010

Audensi

POKOK-POKOK MATERI AUDIENSI

PENGURUS BESAR PGRI DENGAN

MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI RI

Jakarta, 19 Januari 2010

  1. Perlu ada Peraturan Pemerintah yang mengatur secara lengkap tentang PTT (Pegawai Tidak Tetap) mulai sistem rekrutmen, kompensasi/gaji, pengembangan karir, perlindungan, jaminan hari tua, dan sebagainya. Jadi, bukan sekedar Peraturan Pemerintah “in case”.
  2. Guru honor, wiyata bakti, yang memenuhi syarat dan keberadaanya sangat dibutuhkan agar diangkat sebagai CPNS. Dedikasi, loyalitas, dan prestasi kerja guru yang sudah mengabdi itu harus menjadi bahan pertimbangan dalam pengangkatan para guru sebagai CPNS. Demikian juga untuk tenaga kependidikan tidak tetap. Mereka yang telah masuk daftar data base tahun 2005 diprioritaskan. Perlu sistem dan pengaturan pengadaan guru wiyata bakti dan atau honorer agar keberadaan mereka benar-benar berdasarkan kebutuhan dan terdata dengan baik.

  1. Jika Peraturan Pemerintah tentang PTT belum ada, untuk sementara, perlu ada peraturan tentang standar honor atau upah minimal PTT (guru swasta, guru wiyata bakti, guru honor, guru tidak tetap, pegawai tidak tetap), yang lebih baik dari upah minimal regional untuk para pekerja/buruh. Penetapan itu bisa disebut honor/upah minimal regional pendidikan. Apabila yayasan, badan penyelenggara pendidikan, sekolah, lembaga pendidikan tidak mampu, pemerintah hendaknya memberikan subsidi untuk mencukupi upah/honor minimal itu.

  1. Pada tahun 2005 di Jawa Tengah ada peserta tes CPNS yang telah dinyatakan lolos (pengumuman pada tahun 2006), tetapi beberapa hari kemudian dinyatakan tidak lulus/dibatalkan. Mereka disebut CPNS Teranulir dalam jumlah yang cukup besar sekitar 2.800. Saat ini mereka yang belum diangkat sekitar 1.220 orang dari berbagai jenis pekerjaan. PNS teranulir Jawa Tengah harus ada kebijakan khusus untuk diangkat dengan kondisi/persyaratan tahun 2006 (usia, ijazah, dan lain-lainnya). Mereka telah melakukan pemberkasan pada tahun 2006. PGRI sangat mendukung kebijakan Menpan pada tahun 2009 yang pada waktu itu akan menyediakan formasi khusus. Hal ini sejalan dengan hasil audiensi PB PGRI dengan Bapak Presiden RI, yang dihadiri oleh Mendiknas, Mensekneg, dan Mensekab, bahwa Beliau meminta untuk dicarikan solusi karena kuota tersebut masih dalam kemampuan pemerintah untuk mengngangkat PNS sejumlah tersebut, dan selain itu juga karena bukan kesalahan mereka. Tetapi sampai saat ini, belum ada penyelesaian.

  1. Penilik Pendidikan Nonformal (PNF) dan Pengawas Madrasah saat ini merasa diperlakukan tidak adil, terutama dibandingkan dengan pengawas sekolah. Seperti pengawas, penilik luar seolah sama-sama berasal dari guru (sebagian besar). Batas usia pensiun mereka 56 tahun, sedangkan guru dan pengawas 60 tahun. Tunjangan fungsional mereka lebih rendah dibandingkan pengawas, maupun guru. Mereka juga tidak dapat mengikuti sertifikasi, sehingga tidak mempunyai kesempatan memperoleh tunjangan profesi. Status mereka agar disamakan dengan pengawas sekolah.

  1. Untuk menghindari diskriminasi, perlakuan tidak adil, dan juga sistem rekrutmen, pembinaan karir, penghargaan, dan peningkatan kualitas, mohon ada PP tentang Tenaga Kependidikan, yang meliputi Kepala Sekolah, Pengawas, Penilik, Laboran, Pustakawan, dan tenaga administrasi kependidikan. Di dalamnya mengatur secara lengkap sistem rekrutmen, pembinaan, penghargaan, perlindungan, jaminan hari tua.

  1. Memperhatikan tambahnya usia harapan hidup dan diperpanjangnya BUP Polri menjadi 58, maka batas usia pensiun tenaga administrasi kependidikan perlu dinaikkan dari 56 menjadi 58 tahun.

  1. Perlu Peraturan Pemerintah atau Surat Keputusan Menpan tentang Karir Guru dan Tenaga Kependidikan untuk menghentikan dan menghindari sikap dan perlakuan Bupati/Walikota yang sering sewenang-wenang kepada guru, tenaga kependidikan, dan juga pejabat pendidikan lainnya.

  1. Guru dan tenaga kependidikan nampaknya perlu dikendalikan Pemerintah Provinsi mengingat tugasnya yang sangat strategis berkaitan dengan mutu pendidikan yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

  1. Sebagai implementasi dari UU Sisdiknas tentang persamaan perlakuan antara sekolah negeri dan swasta dan untuk menjamin pemerataan mutu pendidikan, hendaknya aturan yang melarang guru negeri diperbantukan di sekolah swasta dicabut kembali. Pada masa lalu, guru negeri dapat diperbantukan di sekolah swasta dan terbukti sangat efektif membantu meningkatkan mutu sekolah swasta.

Jakarta, 19 Januari 2010

PENGURUS BESAR

PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA

Ketua Umum, Sekretaris Jenderal,



Dr. SULISTIYO, M. Pd. H. SAHIRI HERMAWAN, S.H., M.H.

NPA PGRI 1201008541 NPA PGRI 1001170001

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes